Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkat Direksi Tanpa Aturan

38 Anggota DPR Teken Interpelasi Terhadap Dahlan Iskan
Oleh : surya
Jum'at | 13-04-2012 | 20:35 WIB
dahlan-iskan2.jpg Honda-Batam

Menteri BUMN Dahlan Iskan

JAKARTA, batamtoday -Sebanyak 38 Anggota DPR telah menandatangani interpelasi terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait pengangkatan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Penggunaan hak interpelasi ini dalam rangka meluruskan kebijakan Dahlan yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, bukan untuk menjatuhkan Dahlan dari jabatannya sebagai Menteri BUMN.

"Karena itu, langkah DPR itu jangan hanya dianggap untuk menjatuhkan seorang menteri, melainkan untuk meluruskan. Kebijakan itu berbahaya kalau dibiarkan, apalagi kalau nanti sampai ada pelepasan aset-aset negara ke swasta atau asing. Akhir-akhir ini banyak terjadi pelepasan aset-aset negara ke swasta, sehingga negara dirugikan ratusan triliun rupiah. Contohnya PT Bukit Asam (PTBA), PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang akhirnya kembali ke negara dan lain lain. Juga pelepasan perusahaan tanpa melalui rapat pemegang saham (RPS), ini juga bahaya,” kata Ketua DPR Marzuki Alie di Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Pelepasan aset negara dalam kasus PTBA  dan TPPI itu lanjut Marzuki, sama halnya melegalkan pencurian aset-aset negara melalui kewenangan yang dimiliki oleh pejabat di pusat sampai daerah. Oleh sebab itu, kebijakan pejabat yang bertentangan dengan UU, harus diluruskan. “Jangan dibiarkan. Sebab, saat ini jarang sekali pejabat yang memiliki idealisme dalam menjalankan tugasnya, yang banyak adalah pejabat yang mencari kerja dan keuntungan pribadi,” katanya.

Dalam kasus aset PTBA ,menurut Marzuki, Bupati Lahat Hanurata, Sumatera Selatan telah memberikan hak eksplorasi pertambangan sebesar 200 juta ton dengan nilai ratusan triliun kepada 34 perusahaan swasta. "Kasus ini telah digugat ke pengadilan, tapi saya khawatir hakimnya tidak beres dan tidak paham, sehingga memenangkan bupati. Untuk itu kita harus lapor ke KY dan KPK, karena itu aset negara,” ujarnya.

Pelaporan dilakukan oleh PTBA terhadap mantan Bupati Lahat Periode 2003-2008 Hanurata karena telah mengeluarkan ijin pertambangan illegal kepada 34 perusahaan swasta. Dirut PTBA Milawarma menyatakan Harunata telah melakukan pengalihan izin ekploitasi seluas 26.670 ha yang seharusnya dikuasai PTBA secara tunggal. Akibat ijin pertambangan illegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 20 triliun.

"Padahal PTBA telah melakukan eksplorasi dan telah memperoleh ijin pada tahun 2003, dana  yang keluar mencapai Rp 206 miliar. Seharusnya PTBA mendapat izin eksploitasi tunggal, tapi ini malah oleh Bupati Lahat izin ekploitasi dibagikan ke swasta," kata Marzuki.

Hingga kini sudah ada 38 anggota DPR sudah meneken usulan untuk penggunaan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan. Usulan ini terkait diterbitkannya Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011, yang menjadi dasar bagi Dahlan untuk mengangkat direksi BUMN tanpa melalui mekanisme dan prosedural yang ada.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, mereka sudah setuju penggunaan hak tersebut. Mereka berasal dari tujuh fraksi DPR, yakni FPG, FPDIP, Gerindra, FPAN, Hanura, F-PPP, dan FPKS. Hanya F-PD dan F-PKB yang belum meneken, namun Ketua DPR  yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat menyatakan mendukung penggunaan hak interpelasi ini.

Mereka menilai melalui Kepmen ini, pejabat eselon I atau deputi kementerian BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mekanisme TPA (Tim Penilai Akhir). Hal ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding). Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 itu juga mengamandemen atau meniadakan ketentuan yang tercakup dalam peraturan perundangan yang berada di atasnya. Sehingga jika dibiarkan akan mengacaukan tata urutan peraturan perundangan, selain bertentangan dengan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.