Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Persidangan III 2011-2012

12 RUU Target Diselesaikan, Hanya 2 RUU yang Rampung
Oleh : surya
Jum'at | 13-04-2012 | 13:09 WIB
Marzuki.JPG Honda-Batam

Ketua DPR Marzuki Alie

JAKARTA, batamtoday - DPR mentargetkan 12 RUU prioriotas dapat diselesaikan dalam masa persidangan III Tahun 2011-2012, namun ternyata semula DPR hanya dapat menyelesaikan dua RUU saja, termasuk diantaranya RUU Kumulatif Terbuka. 

Beberapa RUU prioritas yang diperkirakan selesai itu, terkendala beberapa substansi pokok yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan, sehingga ditunda hingga masa persidangan berikutnya.  

Hal ini dikatakan Ketua DPR pada saat pidato penutupan sidang di gedung Nusantara II DPR Senayan, saat menyampaikan Pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2011-2012 kemarin. 

Ketua DPR Marzuki Alie menambahkan, RUU yang belum dapat diselesaikan antara lain RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L), pembahasan ini mengalami kebuntuan terkait masalah pembentukan lembaga pengawas, RUU tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU ini terus dibahas untuk mencari titik temu, mengakomodasi, baik kepentingan nasional maupun rasa keadilan masyarakat Yogyakarta, terutama terkait keistimewaan Yogyakarta dalam hal penetapan/pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepala daerah, yang ketiga RUU tentang Aparatur Sipil Negara.

Dikatakan juga, bahwa pembahasan tentang RUU Aparatur Sipil Negara, masih ada beberapa substansi yang belum dapat diselesaikan. Ada dua isu sentral yang masih dipermasalahkan yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Eksekutif Senior.

Dia menambahkan, beberapa materi juga masih memerlukan konsolidasi internal di kalangan Pemerintah, RUU tentang sistem Peradilan Pidana Anak, masih ada materi yang krusial yang harus diselesaikan, RUU Pendidikan Tinggi, juga RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

Marzuki Alie menegaskan, bahwa khusus RUU Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kedokteran, Komisi X DPR telah memberikan catatan bahwa ada jaminan dari Pemerintah, bahwa kedua RUU tidak akan dilakukan pembatalan dan diselesaikan pada satu kali masa sidang, yaitu pada awal masa sidang IV2011-2012. Dalam penambahan substansi dari pemerintah untuk penyempurnaan RUU, bahwa rumusan tersebut tidak akan mengubah substasi RUU hasil keputusan Panja Komisi X DPR.

Beberapa RUU lainnya, antara lain RUU tentang Koperasi, RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, oleh Rapat Paripurna telah diperpanjang masa pembahasannya.

Ketua DPR Marzuki Alie menambahkan, mengaku prihatin hanya 2 UU dari 16 RUU yang bisa diselesaikan pada masa sidang 3 DPR yang berakhir Kamis kemarin. Menurut dia hal itu bukan hanya salah DPR.

"Legislasi saya sampaikan dari 12 yang diselesaikan hanya 2 RUU. Sebenarnya sebelumnya ada 16 lungsuran tahun lalu seharusnya bisa diselesaikan tapi nyatanya di masa sidang ketiga ini tidak bisa diselesaikan," kata Marzuki.

Marzuki terus memantau penuntasan target RUU tersebut. Marzuki selalu menanyakan hambatan yang ada.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan Komisi terkait secara rutin. Mereka katakan dari 16 itu mestinya bisa diselesaikan 12 tapi selesai hanya 2 RUU. Tentu sangat memprihatinkan dan menyedihkan," kata dia.

Namun Marzuki memahami ada kesalahan di DPR, tetapi pemerintah juga meminta pembahasan ditunda.

"Tentu kesalahan bukan semata-mata kesalahan DPR. Karena semua sudah diselesaikan di tingkat 1 namun tidak selesai di paripurna. Misalnya RUU tentang Pendidikan Tinggi yang Mendikbud minta ditunda untuk disempurnakan. Tolong dipahami bahwa memang kekuasaan membuat UU itu ada di DPR tapi co-legislatornya pemerintah. Kalau pemerintah tidak setuju memang tidak bisa," tandasnya.