Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

Pemerintah Harus Tingkatkan Perlindungan TKI
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Jum'at | 13-04-2012 | 11:02 WIB

JAKARTA, batamtoday - Rapat Paripurna DPR telah pengesahkan ratifikasi konvensi internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

“Saya sangat mengapresiasi telah disahkannya konvensi Pekerja Migran. Semoga dengan disahkannya UU konvensi buruh migran ini dapat mendorong posisi tawar Indonesia untuk melindungi TKI di luar negeri,” kata Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran, Jumat (13/4/2012). 

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan untuk itu pemerintah harus segera meningkatkan perlindungan TKI di luar negri, terutama di negara-negara yang saat ini masih dalam proses moratorium. 

Menurut Herlini, salah satu contoh yang baik dalam UU ratifikasi konvensi buruh migran internasional dalam masalah perlindungan TKI adalah pada pasal 16 ayat (7) yang berbunyi; Apabila seorang buruh migran dan anggota keluarganya ditangkap atau dimasukan kedalam penjara atau tahanan selama menunggu untuk diadili, atau ditahan dalam bentuk lain, maka: 

a. Konsuler atau pejabat diplomatik Negara asalnya atau Negara tersebut, harus diberitahukan dengan segera mengenai penangkapan atau penahanan tersebut beserta alasan-alasannya, apabila yang bersangkutan memintanya. 

b. Orang yang bersangkutan harus mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan pejabat-pejabat yang disebut di atas. Komunikasi dari orang tersebut kepada pejabat yang disebut diatas harus segera disampaikan, dan ia berhak untuk menerima komunikasi yang dikirimkan oleh pejabat tersebut dengan segera. 

c. Orang yang bersangkutan harus segera diberitahu mengenai hak ini dan hak yang berasal dari perjanjian yang relevan jika ada, yang berlaku antara negara-negara yang bersangkutan,untuk berkorespondensi dan bertemu dengan pejabat diatas, dan untuk mengatur pengacara dengan mereka. 

"Hal itu penting untuk disiapkan dan diperjuangkan oleh perwakilan RI perlindungan yang efektif pasca moratorium berhubung Pemerintah Indonesia baru saja melakukan rativikasi konvensi buruh migran Internasional karena mengingat seringkali kasus TKI baru diketahui manakala telah dijatuhi hukuman pancung sementara keluarnya tidak dikabari dan seringkali hak-hak TKI-nya terabaikan,” pungkasnya.