Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Fadil Divonis 5 Tahun, Gatot Winoto Dinyatakan Terlibat
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 12-04-2012 | 10:19 WIB
Gatoto_Berikan_Keterangan_di_PN_atas_Terdakwa_Fadil.JPG Honda-Batam

Mantan Plt Setdako Tanjungpinang Gatot Winoto saat dihadirkan jadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang, Fadil, akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/4/2012).

Selain menjatuhi vonis empat tahun terhadap terdakwa Fadi, majelis hakim yang dipimpin Sri Endang Ampera Wati SH dan dibantu T. Gultom SH dan Edi Junaidi SH juga menyatakan keterlibatan mantan Sekda Kota Tanjungpinang Gatot Winoto, dan M. Yamin selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK) serta M. Rasid sebagai Bendahara Umum Daerah dalam kasus korupsi Rp 1,1 miliar UUDP-APBD Kota Tanjungpinang tahun 2010.

Keterlibatan Gatot, M. Yamin dan M. Rasid sebagai dalam korupsi ini, dibarengi dengan peran dari masing-masing yang merupakan atasan langsung Fadil dalam mengajukan dan mencairkan miliaran rupiah dana yang dikelola sejak bulan Maret hingga Desember 2010 lalu. 

"Berdasarkan fakta dan data serta keterangan sejumlah saksi serta peraturan yang berlaku, dalam pengajuan dan pencairan dana, tidak dilakukan oleh terdakwa seorang. Harusnya Kuasa Pengguna Anggaran Gatot Winoto, Pejabat Penata Laksana Keuangan M. Yamin dan Pejabat Bendahara Umum Daerah M. Rasid, juga terlibat dan bertanggung jawab dan pantas ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi yang dilakukan terdakwa Fadil," sebut Majelis Hakim.  

Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, dan sesuai dengan fakta persidangan, ketiganya juga mengakui, kalau masing-masing pejabat tersebut setiap bulannya menerima Laporan Pertanggungjawaban dari Fadil selaku bendahara pembantu. 

"Bahkan Gatot Winoto juga mengatakan, sisa saldo setiap bulanya di dalam kas bendahara tidak boleh lebih dari Rp20 juta. Namun menyataannya, kendati menerima laporan dan rekening koran dari bank terhadap pencairan dana yang dilakukan Fadil, terdapat beberapa kali, dana lebih dari Rp1 miliar di dalam saldo kas akhir bulan Fadil selaku bendahara pembantu," tambah Majelis Hakim.   

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim terhadap M.Yamin sebagai Pejabat Penata Laksana keuangan daerah, yang mengakui adanya pengajuan dana dari Fadil tanpa dibarengi dengan keterangan rincian penggunaan. Namun tetap diparaf dan dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya, ditandatangani Gatot Wonoto selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 

Hal yang sama juga dilakukan M. Rasid sebagai Bendahara Umum Anggaran, yang mengelurakan (SP2D) atas SPM, yang disetujui PPK dan PA, dalam mencairkan dana dalam setiap pengajuaan yang dilakukan terdakwa Fadil.     

"Jika ada pengawasan dan verifikasi yang ketat dari masing-masing pejabat PPK, M. Yamin, Bendahara Umum Daerah M. Rasid dan Kuasa Pengguna Anggaran Gatot Winoto serta terdakwa Fadil tidak akan mudah dan gampang dalam mencairkan dan menggunakan dana APBD kota Tanjungpinang, hingga menyebabkan kerugian negara," ujar Majelis Hakim. 

Namun kenyataanya, selain tidak tertib administrasi, pengajuan dan penggunaan dana yang diajukan terdakwa Fadil, tidak diawasi dan cenderung melakukan kesalahan dan mmberikan peluang pada terdakwa dalam setiap pengajuan dana yang dilakukan terdakwa.

 

"Oleh sebab itu, selain terdakwa Fadil, sudah sepantasnya Gatot Winoto, M. Yamin dan M. Rasid sebagai atasan fungsional dan struktural terdakwa, juga ditetapkan sebagai tersangka yang secara bersama-sama melakukan korupsi Rp1,1 miliar dana UUDP-APBD 2010 Kota Tanjungpinang," ujar Majelis hakim.    

Jaksa Penuntut Umum Abdulracham SH Yang dikonfirmasi dengan putusan Majelis Hakim ini, menyatakan mereka akan menindaklanjuti dan menelaah putusan Hakim tersebut, selanjutnya hal itu akan dibicarakan pada unsur pimpinannya di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.    

"Kami akan mempelajari putusan Majelis Hakim, dan hal ini akan kami sampikan ke atas terlebih dahulu," ujarnya.