Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Djunaidi Lontarkan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Batamtoday
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 11-04-2012 | 15:20 WIB
Kadispenda-Karimun.gif Honda-Batam

Djunaidi, Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang sekaligus Kadispenda Kabupaten Karimun.

KARIMUN, batamtoday – Merasa gerah atas pemberitaan batamtoday yang berupaya mengungkap dugaan penggelapan terhadap Belanja Hibah Untuk Universitas Karimun pada Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp2,5 miliar, Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang juga Kadispenda Kabupaten Karimun, Djunaidi, dengan lantang memfitnah dan mencemarkan nama baik batamtoday di hadapan peserta rapat internal Yayasan dan Rektorat Universitas Karimun (UK), yang diadakan pada Senin (26/3/2012) lalu.

Dengan dalih yang tidak berdasar, Djunaidi secara serta merta melontarkan pernyataan bahwa batamtoday mendapat suntikan dana segar dari Rektor Abdul Latif selama ini, sehingga pemberitaan mengenai dugaan penggelapan itu, masih berlanjut hingga saat sekarang ini.

Menariknya, Ketua DPRD Kabupaten Karimun yang juga merangkap sebagai anggota pengawas Yayasan Tujuh Juli, Raja Bachtiar, di ruangannya, beberapa waktu yang lalu, di hadapan beberapa anggota legislatif Karimun yang berasal dari berbagai lintas komisi mengatakan, bahwa dana Hibah Untuk Universitas Karimun pada Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp2,5 miliar tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp500 juta. 

Padahal mereka tahu bahwa Universitas Karimun sekarang ini sedang dalam kondisi krisis keuangan. Sehingga tidak mampu menggaji dosen dan staf UK lainnya hingga 3 bulan lamanya. Bahkan akibat kekosongan di Kas Yayasan menjadi penyebab utama terlambatnya pengurusan akreditasi Universitas Karimun yang berimbas terhadap gagalnya 700-an calon wisudawan, angkatan pertama Universitas Karimun pada Juli 2012 untuk mendapatkan gelar Sarjana Penuh. 

Tentu saja pengembalian Dana Hibah Untuk Universitas Karimun pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp2,5 miliar ke Kas Daerah sebesar Rp 500 juta itu menjadi tanda tanya besar bagi anggota Legislatif lainnya.

Sebut saja Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin yang dengan lantangnya pada rapat dengar pendapat (hearing-red.) antara Yayasan Tujuh Juli, Rektorat dan Mahasiswa UK, Senin (9/4/2012) lalu, mempertanyakan dasar pengembalian dana tersebut. Namun sayangnya pertanyaan itu tidak terjawab dari pihak manapun. 

Bahkan Sekretaris Yayasan Tujuh Juli yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD Karimun dari PKS, Muhammad Taufiq mengatakan bahwa laporan pertanggung-jawaban (LPJ) penggunaan Dana Hibah untuk Universitas Karimun pada Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp2,5 miliar itu tidak semestinya diberikan kepada Komisi A DPRD Karimun dan hanya kepada Pemkab Karimun LPJ itu diberikan.

Tentunya pernyataan itu memicu suasana panas, sehingga dengan nada tinggi Pimpinan Sidang, Jamaluddin S.H memaparkan dengan penjelasan atas dasar kepatutan bahwa LPJ tersebut sudah seharusnya disampaikan ke Komisi A DPRD Karimun  yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.