Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Belum Siap, Pengesahan RUU PT Ditunda
Oleh : surya
Rabu | 11-04-2012 | 13:51 WIB
mahyudin.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi X DPR Mahyudin

JAKARTA, batamtoday-Pengesahan RUU Perguruan Tinggi  dan Pendidikan Kedokteran (PT) kembali ditunda karena pemerintah belum selesai berkoordinasi dengan 17 PTN. Pengesahan akan dilakukan pada masa persidangan yang akan datang, karena mulai Jumat (13/4) DPR memasuki masa reses.  

"Pemerintah dalam hal ini memohon kepada Komisi X untuk menunda pengambilan keputusan karena pertama, konsolidasi dalam panja pemerintah belum selesai karena fungsi pendidikan dilakukan oleh 17 PT," kata Ketua Komisi X, Mahyuddin NS, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (11/4/2012).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu, lantas menanyakan persetujuan peserta rapat apakah pengesahan RUU PT kembali ditunda. Atas pertanyaan itu, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui penundaan tersebut. 

Priyo selaku pimpinan rapat, akhirnya pengesahan RUU PT diputuskan akan dibahas dalam masa sidang selanjutnya setelah reses DPR.

"Patut diperhatikan, penundaan penetapan RUU ini karena permintaan pemerintah, Dewan sudah ingin mengesahkan," kata Priyo.

Penundaan pengesahan RUU PT ini, adalah untuk yang kedua kalinya setelah pada 3 April lalu ditunda lantasan Komisi X DPR belum siap. Pengesahan kemudian dijadwalkan pada 11 April 2012, namun kali ini pemerintah yang beralasan belum siap karena belum selesai dengan 17 PTN.  

Sementara itu didepan gerbang gedung DPR, puluhan mahasiswa yang  tergabung dalam Komite Nasional Pendidikan melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU PT. Komite Nasional Pendidikan (KNP) adalah aliansi organisasi mahasiswa dan LSM yang terdiri dari BEM UI, FMN, BEM FISIP UI, BEM UNJ, YLBHI, dan lain-lain.

Mereka mengusung panji-panji dan spanduk bertuliskan tuntutan merek, menolak pengesahan RUU PT. "Hidup Mahasiswa, Hidup mahasiswa" dan "Tolak RUU PT, Tolak RUU PT," teriak seorang orator."

KNP, kata Ketua BEM UI Faldo Maldini, menyatakan menolak draf RUU PT karena prinsip badan hukum pendidikan yang sama dengan isi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika otonomi keuangan itu diterapkan di kampus-kampus maka akan berujung pada komersialisasi pendidikan, ini yang kita tolak," kata Faldo.  

Selama 10 tahun UI menjalankan konsep otonomi keuangan di bawah payung Badan Hukum Milik Negara, kata Faldo, telah mengakibatkan maraknya korupsi sebagaimana diindikasikan oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, otonomi keuangan kampus ini juga berakibat pada naiknya biaya kuliah dan dibukannya jalur-jalur khusus di kampus untuk mendapatkan dana bagi kampus.

Undang-undang ini, kata Faldo, merupakan bentuk lain dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang sudah dibatalkan MK. RUU Dikti ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum pengganti bagi UU BHP. Karena itu, Faldo mengancam akan mengajukan judicial review jika RUU ini sampai disahkan.