Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I Segera Tindak Lanjuti Arahan Ketua DPRD Batam Soal Pengawasan Reklamasi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 17-10-2019 | 20:04 WIB
sarumaha11.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam dalam waktu dekat akan tindak lanjuti permasalahan perizinan reklamasi yang ada di Kota Batam.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha ketika ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019).

Menindaklanjuti permintaan Ketua DPRD Batam, pihaknya terlebih dahulu akan mengidentifikasi reklamasi yang memang tidak memiliki perizinan atau menyalahi aturan.

"Apabila memang kedapatan menyalahi, tentunya kita harus memanggil instansi terkait untuk melakukan penghentian," tegas Utusan.

Terkait apabila perusahaan reklamasi sudah memiliki izin dari Pemerintah dan diketahui bahwa izin yang dikeluarkan melanggar kepentingan umum, tentunya masyarakat berhak untuk mengajukan upaya hukum melalui PTUN agar izin dapat dibatalkan.

"Jadi walaupun sudah keluar izinnya, tapi ada kepentingan umum yang diabaikan dalam situ, tentu masyarakat berhak mengambil jalur hukum," tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa Komisi I DPRD Batam pasti dalam waktu dekat akan melakukan sidak reklamasi yang memang belum memiliki perizinan atau menyalahi aturan. Terkait waktu kami turun sidak kelokasi, pihaknya akan merapatkan terlebih dahulu dan kemudian akan menanyakan berbagai informasi.

"Kalau permintaan KPK untuk hentikan reklamasi di Kota Batam dan Kepri, pihaknya akan melakukan konsultasi secara kelembagaan kepada Pemprov Kepri terlebih dahulu, karena RZWP3K merupakan kewenangan dari Provinsi Kepri," ungkapnya.

Editor: Yudha