Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Razia Miras di Tanjungpinang

PKL Disikat, Pabrik dan Importir Dibiarkan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 11-04-2012 | 11:03 WIB
Miras-memabukan.jpg Honda-Batam

Beberapa jenis miras impor yang terlihat bebas beredar di Tanjungpinang, dan luput dari razia Polisi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tebang pilih. Mungkin itu menjadi kata yang tepat untuk mengungkapkan pelaksanaan razia minuman keras (miras) di Tanjungpinang. Pasalnya, polisi hanya menyikat para penjual miras di toko maupun pedagang kaki lima dan pinggir jalan, sementara pabrik maupun importir terkesan dibiarkan.

Pelaksanaan razia miras ini sendiri dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Nestor, dengan menyusur sejumlah toko maupun PKL yang menjajakan miras sejak Senin (9/4/2012) hingga Rabu (11/4/2012) dini hari tadi. 

Sedikitnya sekitar 66 botol minuman keras dari berbagai merk diangkut polisi dari sejumlah warung dan pedagang kaki lima di kota Tanjungpinang, dengan alasan pemilik toko melakukan penjualan miras tanpa izin dan secara ilegal.  

Nestor mengatakan, razia miras yang dilakukan Polisi di sejumlah warung kaki lima pinggir jalan ini, dilakukan dalam upaya penindakan sesuai dengan protap dan aturan yang berlaku. 

"Saat ini, sejumlah warga mulai resah dengan sejumlah pedagang dan penyalur miras ini, karena cendrung mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan perkelahian, akibat mabuk usai menenggak minuan keras," kata Nestor. 

Dalam kesempatan itu, Nestor juga mengatakan, operasi multi sasaran, khususnya peredaran miras ini, menjadi motivasi Polisi dalam memperketat peredaran miras yang menurutnya saat ini bebas masuk dan dijual di tempat umum.  

Saat ditanya, mengapa perusahaan pembuat miras seperti Apek Botak dan Arak Putih, serta touke besar penyelundup dan pemasok miras impor di Tanjungpinang tidak turut serta dirazia, Nestor beralasan, kalau pabrik pembuat miras seperti Apek Botak dan Arak Putih yang ada di Tanjungpinang memiliki izin. Namun demikian, pihaknya juga meminta agar para pengusaha tersebut tidak menjual miras-nya secara bebas.     

"Kita juga sudah menekankan pada sejumlah pabrik pembuat miras di Tanjungpinang, agar tidak diperjualbelikan secara bebas pada orang yang tidak bertanggung jawab hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa," dalihnya.