Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi X Tunda Pengesahan RUU Dikti
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Rabu | 11-04-2012 | 10:27 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi X DPR RI menyetujui  usul pemerintah untuk menunda sementara pengesahan RUU tentang Pendidikan Tinggi (RUU Dikti)   yang sedianya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Rabu (11/4/2012) ini di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi X Mahyuddin dalam Rapat Kerja dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata M. Nuh, Menteri Agama Abdullah Azwar Anas, dan wakil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, wakil dari Kementerian Keuangan dan wakil dari Kementerian Hukum dan HAM beserta jajarannya. 

Menurut M. Nuh masih ada  tiga peran dan fungsi perguruan tinggi yang belum dimasukkan dalam RUU Pendidikan Tinggi. 

Pertama,  peran perguruan tinggi dalam menyiapkan pemimpin bangsa di masa depan. Kedua, Perguruan Tinggi sebagai pilar bangsa dalam membangun dan mengawal transformasi demokrasi. Ketiga, Perguruan Tinggi dalam menyiapkan konvergensi budaya dan peradaban dunia. 

Ketiga hal tersebut,  mendorong pemerintah untuk meminta kepada DPR (Komisi X)  agar dapat memberikan perpanjangan waktu masa sidang dalam membahas RUU tersebut. 

“Pemerintah memohon dengan hormat kepada dewan untuk memberikan perpanjangan waktu satu masa sidang guna makin memantapkan dan menyempurnakan RUU sehingga dapat menjawab permasalahan masa kini dan tantangan masa depan serta dapat diimplementasikan dengan baik," ujar M. Nuh. 

Atas permintaan tersebut, Ketua Komisi X Mahyuddin menyatakan setuju atas permintaan pemerintah namun dengan beberapa syarat antara lain Komisi X DPR meminta jaminan bahwa RUU Pendidikan Tinggi tidak akan dilakukan pembatalan dan dapat diselesaikan dalam satu kali masa sidang yang akan datang. 

“Komisi X DPR meminta adanya jaminan dari pemerintah bahwa RUU Pendidikan Tinggi tidak akan dibatalkan,” kata Mahyudin. 

“Dalam hal adanya penambahan substansi dari Pemerintah untuk penyempurnaan rumusan draf, diharapkan tidak  mengubah substansi RUU Pendidikan Tinggi, dan  pemerintah diminta memberikan paparan dan penjelasan yang komprehensif terhadap substansi tambahan dalam bentuk pasal dan ayat,” tambahnya.