Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kominfo Ancam Robohkan Ratusan BTS Bodong
Oleh : Ocep
Selasa | 10-04-2012 | 18:16 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Komunikasi dan Informasi akan merobohkan ratusan unit menara telekomunikasi di Kota Batam yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Badan Komunikasi dan Informasi Kota Batam Salim mengatakan pemerintah kota akan bersikap tegas terhadap penegakan legalitas perizinan bangunan menara telekomunikasi.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan Perda. Ada yang harus dipindahkan dan ada juga yang harus dirobohkan," katanya Selasa (10/4/2012).

Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah kota sudah merobohkan lima unit menara milik Indosat karena tidak mengantongi IMB.

Dia menjelaskan, Badan Kominfo mencatat hingga kini ada sekitar 437 unit menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Batam.

Tetapi dari jumlah tersebut, menurutnya hanya sebagian yang memiliki IMB atau sebanyak 228 unit menara yang biasanya digunakan oleh operator seluler sebagai BTS (base transmitter station).

Sementara yang saat ini sedang diproses perizinannya di Dinas Tata Kota hanya sebanyak 76 unit.

Dari 76 tower tersebut, menurut Salim, beberapa diantaranya belum selesai karena syarat tidak lengkap.

Selain itu ada juga yang lokasinya berada hutan lindung dan kontruksinya tidak memenuhi standar.

Untuk membatasi menjamurnya tower-tower di Kota Batam, pihaknya tidak akan memperpanjang izin dan tidak mengeluarkan IMB baru.

"Itulah solusi yang kita ambil. Jika ada lokasinya yang berdekatan, akan kita jadikan tower bersama. Kalau ada yang baru pun, akan di masukan dalam tower bersama," jelasnya.

Salim mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin untuk mendirikan tower baru.

Namun demikian, Salim mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memberikan sanksi administrasi kepada pemilik tower yang tidak memiliki IMB.

"Saat ini kita hanya memberikan teguran saja," jelasnya.

Gintoyono Batong, Kepala Dinas Tata Kota Batam mengungkapkan, pihaknya baru saja mengeluarkan izin sementara terhadap 76 unit menara tersebut.

Distako, katanya, tidak dapat menerbitkan perizinan tetap atau IMB karena status lahan yang digunakan tidak jelas dan jarak antara satu menara dengan menara lainnya hanya 500 meter.