Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Targetkan RUU Keperawatan Selesai Tahun Ini
Oleh : Ardi/Dodo
Jum'at | 06-04-2012 | 11:39 WIB

JAKARTA, batamtoday –  Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan) menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini karena sudah diputuskan prolegnas 2012. Komisi IX DPR RI sepakat untuk menargetkan RUU Keperawatan akan selesai tini.

“Kita di komisi IX DPR RI semangat menargetkan selesai pembahasan RUU Keperawatan pada tahun ini. Jadi mohon dukungan dan sarannya,” kata anggota Panja RUU Keperawatan Herlini Amran, Kamis (5/4/2012).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan bahwa sebenarnya RUU ini sudah dicetuskan sejak tahun 1989. Akan tetapi, RUU Keperawatan baru diajukan ke DPR tahun 2004, namun sampai hari ini belum jelas keberadaannya.

“Hari ini Panja Keperawatan sudah mulai melakukan pembahasan RUU Keperawatan yang dipimpin oleh dr. Ahmad Nizar Shihab yang baru dilantik menjadi ketua Panja RUU Keperawatan menggantikan dr. Ribka Tjipraning,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Kesehatan Jumlah perawat sekitar 624 ribu orang, sedangkan jumlah dokter mencapai 70 ribu orang, dengan jumlah lulusan perawat yang besar tersebut merupakan potensi untuk pemerataan sumber daya kesehatan ke seluruh wilayah di Tanah Air dan hal itu diperkuat fakta 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat.

“Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk berdasarkan Sensus 2010 sebanyak 237,6 juta orang maka rasio perawat terhadap penduduk adalah 262,6 orang perawat setiap 100.000 penduduk,” tuturnya.

Beberapa tujuan dibentuknya RUU Keperawatan; pertama untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan; kedua penyelengaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan; ketiga penyelengaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang telah  tersertifikasi, registrasi, dan lisensi; keempat bahwa pengaturan mengenai keperawatan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat sehingga perlu diatur secara komprehensif.