Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Poin Kesepakatan Manajemen PT Nutune dengan Pekerjanya
Oleh : Ocep
Kamis | 05-04-2012 | 13:01 WIB

BATAM, batamtoday - Sekitar 247 karyawan PT Nutune Batam merasa dikhianati oleh pihak manajemen perusahaan karena tidak meralisasikan kesepakatan yang telah dijalin dalam perundingan terakhir.

Suprapto, Sekretaris Konsulat DPC FSPMI Kota Batam mengungkapkan hingga tanggal yang telah disepakati, pihak manajemen belum memberikan pembayaran uang pesangon kepada para karyawannya.

Dalam risalah rapat pada perundingan terakhir yang dilakukan antara pihak manajemen dengan pekerja yang diwakili oleh PUK FSPMI Nutune, terdapat lima poin kesepakatan.

Adapun risalah rapat tersebut a.l. ditandatangani oleh Hendra gunadi (mewakili Disnaker Batam), Heryara (mewakili kepolisian), Udin P Sihaloho (Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Iqbal (mewakili PUK FSPMI Nutune serta Rina dan Mook Meng Lim yang masing-masing mewakili pihak manajemen perusahaan.

Berikut lima poin kesepakatan tersebut.

Pertama, karyawan yang dinaungi PUK FSPMI Nutune menerima paket pesangon sebesar 1N+2 bulan upah (Maret+April) dan jika ditetapkan dan muncul hak-hak lainnya dari lembaga yang berwenang, maka haknya akan diambil dari Bank Guarantee secara otomatis tanpa melalui proses hukum lagi.

Kedua, selisih antara nilai uang kompensasi 2N atau 2 kali ketentuan UU 13/2003 dengan nilai 1N+2 bulan upah akan dimasukkan dalam bank guarantee untuk pembayaran kekurangan bila ditetapkan oleh lembaga perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap secara otomatis tanpa proses huokum lagi.

Ketiga, pembayaran untuk seluruhnya dilakukan pada tanggal 4 April 2012 dengan syarat aset-aset dikeluarkan mulai tanggal 28 Maret 2012.

Keempat, atas kesepakatan ini maka seluruh karyawan yang belum sepakat sebelumnya dimulai tanggal 28 Maret 2012 diminta untuk menandatangani SKB yang semestinya.

Kelima, bank guarantee dibuat tanggal 4 April 2012 atas nama yang disepakati dan copy diberikan kepada perwakilan karyawan.