Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Rincian Tarif Ojek Online Baru, Berlaku Mulai 2 September 2019
Oleh : Redaksi
Kamis | 29-08-2019 | 20:04 WIB
gojek19.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan aturan tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku di seluruh Indonesia pada Senin (2/9/2019) mendatang.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan tarif ojol akan berlaku di 445 kota yang terdiri dari 224 kota wilayah operasional Grab dan 221 kota wilayah operasional Gojek. Saat ini, tarif baru berlaku di 123 kota.

"Hari ini kami umumkan bahwa mulai tanggal 2 September pemberlakuan tarif ojek online berlaku di seluruh Indonesia," katanya, Kamis (29/8/2019).

Ia mengatakan pemberlakuan aturan tarif itu akan dievaluasi dalam tiga bulan mendatang. Untuk pengawasannya, Kemenhub akan menggandeng 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

"Harapannya semua ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pengemudi, kemudian bisa meningkatkan penggunaan transportasi ojek online ini di masyarakat. Yang paling penting memberikan kepastian bagi pengemudi dan masyarakat," imbuhnya.

Aturan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Mengutip regulasi tersebut, disebutkan biaya jasa atau tarif terdiri dari tiga meliputi tarif batas atas, batas bawah, dan minimal.

Tarif tersebut merupakan angka bersih yang didapatkan pengemudi alias sudah termasuk potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Sedangkan biaya minimal adalah tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (Km).

Lebih lanjut, besaran tarif ditetapkan berdasarkan zonasi, terdiri dari tiga zona. Zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Bali.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Sedangkan zona III mencakup Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.

Sebagai contoh, tarif di Jakarta dan Bogor yang masuk di zona II sebesar Rp2.000 per Km untuk yang batas bawah dan Rp2.500 per Km untuk batas atas. Sedangkan tarif minimal ojol di Jakarta dan Bogor sebesar Rp8.000 per Km- Rp10 ribu per Km.

Sementara itu, tarif ojol di Bandung yang masuk di zona I sebesar Rp1.850 per Km untuk tarif batas bawah dan Rp2.300 per Km untuk tarif batas atas. Sedangkan tarif minimal di Bandung sebesar Rp7.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

Rinciannya, zona I tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.300 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp7.000 per Km-Rp10 ribu per Km. Sementara zona II tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.500 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp8.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

Terakhir zona III tarif batas bawah sebesar Rp2.100 per Km dan tarif batas atas sebesar Rp2.600 per Km. Sedangkan tarif minimal zona I sebesar Rp7.000 per Km-Rp10 ribu per Km.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha