Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyalur Enggan Libatkan Satpam Ikut Ganda Pratama

50 Penyalur Satpam di Batam Tidak Punya BUJP
Oleh : Ali
Kamis | 27-01-2011 | 17:16 WIB

Batam, batamtoday - Dalam rapat koordinasi ke III Tim Terpadu penertiban satpam yang digelar Dimapolda Kepulauan Riau (Kepri), anggota tim terpadu meminta kepada penyalur satpam, harus memiliki ijin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).

"Yang terjadi di lapangan saat ini, banyak penyalur yang tidak memiliki ijin BUJP, tetapi tidak ada sanksi pidanannya. Sementara dari 60 penyalur satpam dibatam, hanya 20 penyalur yang eksis dan diantaranya sekitar 50 penyalur tidak memiliki Ijin badan usaha jasa pengamanan (BUJP)." ujar Seketaris BUJP Didin B, di Mapolda Kepri, Kamis 27 Januari 2011.

Dan juga lanjutnya, perusahaan yang meminta untuk satpam ditempatkan di perusahaan harus menseleksi satpam yang telah dikirimkan oleh penyalur.

"Sebelum satpam ditempatkan di perusahaan, terlebih dahulu pihak perusahaan harus melihat apakah satpam tersebut memiliki kartu Ganda Pratama yang telah mengikuti pelatihan selama 27 hari," ujarnya. Lebih jauh dia mengatakan, hal ini harus dilakukan perusahaan penyalur satpam, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti melakukan tindakan kejahatan.

Padahal di Batam, banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga satpam untuk pengamanan, namun sayangnya penyalur yang tidak memperhatiakan hal ini, sehingga banyak satpam yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kalau tidak profesional, tentu pihak perusahan akan memberi upah rendah, apalagi jika satpam  tidak dibekali sertifikat Ganda Pratamal," tutur Didin kembali.

Dalam rapat Tim Terpadu penertiban satpam ini, juga membahas 4 poin yang menyangkut kesejahtraan satpam, agar satpam yang bekerja dapat optimal dengan tingkat upah diatas UMK.

Sedangkan Pengawas tenaga kerja dan penyidik, Disnaker Batam Jelfriman dalam rapat ini meminta agar pihak perusahaan membuat skala upah satpam agar ada pembedaan tahun kerja satpam.

"Hal itu perlu dilakukan, tidak terjadi polemik di antara petugas satpam ini sendiri," ujar Jelfriman.

Selain upah, Disnaker juga meminta kepada semua elemen yang berhubungan dengan satpam agar selalu memperhatikan jam lembur, Jamsostek dan juga status dari satpam ini sendiri.

"Semua ini harus diperhatikan oleh pihak yang langsung berhubungan dengan satpam. Nantinya bila ada perusahaan yang kedapatan tidak memperhatikan 4 poin ini dapat dijerat dengan pidana kejahatan (jatanras)," cetusnya.

Sedangkan untuk perusahaan atau penyalur yang masih memberikan gaji di bawah UMK kepada satpam, maka dapat dikenakan sanksi minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 400 juta dan atau penjara minimal 2 tahun, maksimal 4 tahun penjara.

Untuk Jamsostek, pengembang atau pun perusahaan harus mendata satpam tersebut masuk Jamsostek, karena pekerja wajib diberi jaminan keselamatan.

"Apa bila penyalur maupun perusahaan memasukkan satpam ke ansuransi lain, hal ini sah-sah saja dilakukan, asalkan jamianan asuransi di tempat lain lebih besar dari jaminan yang diberikan  Jamsostek," pungkasnya.

Ganda Pratama.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPW) Asisiasi Manager Sekeruti Indonesia (Amsi) Harmidi menyatakan sekitar 60 perusahaan penyalur tenaga satpam yang beroperasi di Batam, hanya 20 penyalur yang eksis dan diantaranya sekitar 50 penyalur tidak memiliki Ijin badan usaha jasa pengamanan (BUJP).

"Ini yang menjadi kendala asosiasi kami, karena pihak Polda terus meminta pertanggung jawaban untuk ijin BUJP ini, sedangkan mereka (penyalur, red) tidak mau melaporkan hasil kerja mereka kepada kami," ujar Harmidi.

Diakuainya, untuk mengikuti pelatiahan Ganda Paratama, setiap satpam yang mengkuti pelatihan selama 27 hari ini harus membayar uang pelatiahan sebesar Rp 3,7 juta. Namun tidak ada sanksi yang diberikan untuk penyalur atau perusahaan yang langsung merekrut satpam.

Menurut Harmidi, hal ini juga yang menjadi polimek kepada satpam, sementara satpam dituntut untuk bekerja secara profisional, tetapi penyalur tidak memperhatikan kesejahtraan satpam.

"Tidak fair rasanya kalau hanya satpam yang kita tuntut untuk profesional, kalau penyalur sendiri bekerja tidak secara profesional," cetus Harmidi.

Karena itu, dalam rapat tim terpadu tersebut, Hamidi meminta kepada pimpinan rapat Kabag Kerma Polda Kepri AKBP Herdin Manurung untuk menunda soal sertifikasi Ganda Pratama selama satu menetapkan pelaksanaan ini selama satu tahun.