Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga Emas Antam Naik Rp 14 Ribu per Gram
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-08-2019 | 17:52 WIB
emas13.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam naik Rp 14.000 pada perdagangan hari ini. Nilai itu, jika dibandingkan dengan harga emas pada Jumat (23/8/2019) sebesar Rp 751.000 per gram.

"Harga emas batangan satu gram Rp 765.000" tulis dalam situs resmi Logam Mulia pada Sabtu (24/8/2019).

Jika dibandingkan sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677.000 per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.

Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681.000 per gram.

Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702.000 per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713.000 per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714.000 per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753.000. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755.000. Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759.000 dan Rp 766.000 per gram.

Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

- 1 gram Rp 765.000
- 2 gram Rp 1.479.000
- 3 gram Rp 2.197.000
- 5 gram Rp 3.645.000
- 10 gram Rp 7.225.000
- 25 gram Rp 17.955.000
- 50 gram Rp 35.835.000
- 100 gram Rp 71.600.000
- 250 gram Rp 178.750.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 357.300.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 705.600.000.

Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

"Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha