Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reklamasi Pesisir Tanjung Piayu

Abu Bakar Suap Nurdin untuk Muluskan Kock Meng Dapatkan Izin Reklamasi?
Oleh : Putra Gema
Senin | 15-07-2019 | 10:16 WIB
piayu-kock-meng.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pesisir pantai Tanjung Piayu, Kota Batam yang menyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun ke Rutan KPK. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nama Abu Bakar, lima hari terakhir ini jadi tenar di Kepri pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019) lalu terhadap Gubernur Nurdin Basirun yang diduga menerima suap atau gratifikasi proyek reklamasi pantai di daerah Tanjung Piayau, Sei Beduk, Batam.

Abu Bakar dalam perkara ini ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai pemberi suap untuk memuluskan proyek reklamasi pantai dengan modus izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan tujuan untuk pengembangan kegiatan pariwisata dengan membangun rumah kelong di perairan pesisir dan laut Tanjung Piayu, Kota Batam.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, Abu Bakar diduga merupakan orang suruhan untuk menyuap Gubernur Nurdin Basirun dan dua orang anak buahnya yakni Edy Sofyan (Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri) serta Budi Hartono (Kabid DKP Kepri). Sementara pihak yang menyuruh merupakan orang yang namanya tertera dalam izin prinsip tersebut, yakni Kock Meng.

Izin prinsip yang diteken Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada 7 Mei 2019 dengan nomor 120/0797/DKP/SET diberikan kepada Kock Meng, warga Komplek Nagoya City Center, Kecamatan Lubukbaja, Batam. Izin prinsip untuk luas lahan 6,2 Ha itu dinyatakan berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkan.

Adapun izin prinsip tersebut diterbitkan atas surat permohonan yang diajukan Kock Meng pada 10 Oktober 2018 dengan nomor 018/Per-Lam/Btm/2018 dan pada 3 April 2019 dengan nomor 019/Per-Lam/Btm/2019.

Namun, berdasarkan keterangan pimpinan KPK Basaria Panjaitan, pemberian izin prinsip itu disertai suap yang diduga sudah terjadi secara berulang kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Padahal, daerah Tanjung Piayu merupakan kawasan hutan lindung.

Upeti yang diberikan Abu Bakar kepada Nurdin Basiru Cs atas penerbitan izin prinsip itu, tahap awal sebesar Rp 45 juta, dan untuk sisanya dari total Rp 159 juta akan diberikan pada tahap berikutnya. Dan, pada saat terjadi OTT, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar 6.000 dolar Singapura atau setara Rp 60 juta.

Satu hari setelah proses OTT, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 3,5 miliar di kediaman Nurdin. Tak hanya itu, mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711, juga ditemukan dari salah satu tas dan kardus yang diamankan.

Belum diketahui pasti uang tersebut berasal dari suap mana saja, namun beberapa lokasi reklamasi pun menjadi acuan BATAMTODAY.COM, antara lain, reklamasi Ocarina di Batam dan reklamasi di Tanjung Balai Karimun.

Terkait kepemilikan izin prinsi yang menyeret Gubernur Nurdin Basiru, Abu Bakar, Edy Sofyan dan Budi Hartono, BATAMTODAY.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kock Meng.

Editor: Gokli