Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Diduga Terima Gratifikasi dari Berbagai Sumber
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-07-2019 | 08:40 WIB
nurdin_ditahan_kpk3.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun diduga menerima uang dari berbagai sumber terkait jabatannya. Hal itu mencuat setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah rumah dinas Nurdin sebanyak dua kali pada Rabu (10/7/2019) dan Jumat (12/7/2019).

Pada Rabu, KPK mengamankan sebuah tas berisi uang 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi dan Rp 132.610.000. Pada Jumat, KPK mengamankan total 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134. 711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar Gubernur. Kalau dilihat dari jumlah banyak, ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Febri mengatakan, KPK akan mendalami lebih jauh sumber-sumber uang yang diterima oleh Nurdin. Kendati demikian, ia belum bisa mengungkap secara rinci terkait sumber-sumber uang tersebut.

"Ada dugaan penerimaan-penerimaan dan sumber lainnya. Terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut. Karena kan proses penyidikan masih berjalan saat ini. Diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," kata Febri.

Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Nurdin terjerat kasus suap izin reklamasi Tanjung Piayu, Kepri. Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.

Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Dalam menerima suap dan gratifikasi itu, Gubernur Kepri Nurdin n Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu yang kawasan budi daya dan hutan lindung.

Izin ini diajukan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri. Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Editor: Surya