Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Ungkap Nurdin Gunakan Kode 'Ikan', 'Kepiting' dan 'Daun' saat Terima Suap
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-07-2019 | 08:28 WIB
nurdin_ditahan_kpk2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri Nurdin Basirun

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di kawasan budidaya dan hutan lindung Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.

Izin tersebut diajukan pihak swasta bernama Abu Bakar, merupakan pemanfaatan laut dengan melakukan reklamsi dalam rangka pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

"Selama proses penyelidikan, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan pada Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).

Kata sandi yang dipakai antara lain 'ikan', 'kepiting', dan 'daun'. "Disebut jenis 'ikan tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata 'daun'," papar Febri.

Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang.

Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting. "Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.

Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.

"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.

Editor: Surya