Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Peran Abdul dalam Dakwaan Kasus Pembunuhan Arnold Tambunan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-07-2019 | 19:42 WIB
sidang-abdul1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang kasus pembunuhan Arnold Tambunan dengan terdakwa Abdul di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul alias Adul, terdakwa kasus pembunuh Arnold Tambunan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noly Wijaya mengatakan peristiwa pembunuhan itu bermula pada saat M. Rasyid (disidang terpisah) diketahui memiliki hutang kepada korban sebesar Rp 30 juta, selanjutnya korban menagih hutang kepada Rasyid dengan kata-kata kasar dan menimbulkan sakit hati dan kesal.

Noly mengungkapkan, kemudian pada tanggal 17 Agustus 2018, korban menghubungi Rasyid untuk menagih hutang, selanjutnya korban berencana akan mendatangi rumah Rasyid dijalan Menur Gang Menur nomor15 RT 5 RW 9 kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang untuk menagih hutang pada keesokan harinya, kemudian Rasyid menjadi panik dan kesal pada korban.

"Karen Rasyid bingung untuk membayar hutangnya kemudian meminta Abdul untuk membantunya menghabisi nyawa korban, pada saat ditagih nantinya," ungkap Noly.

Keesokan harinya pada saat Arnold Tambunan datang untuk menagih hutang ke rumah Rasyid, terdakwa memantau dari lantai dua, untuk melancarkan aksi yang sudah direncanakan.

Saat itu terdakwa menunggu di depan ruko lantai dua dan melihat kedatangan korban sekitar pukul 07.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha N Max warna putih susu. Lalu korban memarkir korban motornya dan berjalan menuju ke arah belakang ruko tepatnya di bawah tempat duduk yang mempunyai atap parabola.

"Ketika korban berjalan ke arah belakang ruko tersebut, terdakwa secara diam-diam menyusul dan mengikuti arah korban untuk bertemu dengan saudara Rasyid," katanya.

Noly menyebutkan saat itu korban langsung menagih hutang, dan terdakwa mendengar perbincangan mereka, pada saat itu Rasyid belum memiliki uang sehingga tidak bisa melunasi uang tersebut. Terjadi perdebatan hingga akhirnya Rasyid berkata kasar dan memukulkan sebatang besi keraguan muka korban dan seketika korban terjatuh.

"Saat korban bangun, Rasyid memukul kembali, namun yang terdakwa lihat pada saat itu korban terjatuh, saudara Rasyid berusaha memukul kembali namun korban berusaha untuk menghalangi pukulan dari dengan kedua tangannya," sebutnya.

Setekah itu korban lari ke arah belakang bengkel dan dikejar. Pada saat itulah terdakwa turun dari lantai dua dan ikut serta mengejar sambil membawa sebatang besi. Di situlah keduanya memukul korban hingga tidak bernyawa dan langsung memasukanya ke septic tank.

Akibatnya dari hasil pemeriksaan terhadap kerangka disimpulkan bahwa kerangka adalah kerangka manusia, jenis kelamin laki-laki, umur kurang lebih enam puluh tahun, panjang badan seratus tujuh puluh sentimeter. Waktu kematian saat pemeriksaan tiga sampai enam bulan.

Selain itu ari pemeriksaan kerangka didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa resapan darah pada puncak tengkorak kepala,patah tulang tangan, patah tulang hidung, patah tulang pipi, patah tulang rahang, patah tulang dada dan patah tulang rusuk. Sebab kematian kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan patah tulang dadadan kerusakan organ dalam dada menyebabkan mati lemas.

"Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K, dan dalam dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta lebih subsider melanggar asal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP.

Editor: Yudha