Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantu Rasyid Habisi Nyawa Arnold Tambunan, Abdul Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Rabu | 20-02-2019 | 09:16 WIB
adlul-340.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan di Tanjungpinang dengan tersangka Abdul. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul tersangka yang turut serta menghabisi nyawa Arnold Tambunan (pensiunan TNI AL) bersama (alm) Rasyid di Tanjungpinang, hanya bisa tertunduk lemas atas ancaman pidana sebagai ganjaran dari perbuatannya.

Hal itu terlihat jelas dari raut wajah Abdul saat diekspos Polda Kepri bersama Kapolres Tanjungpinang di Mapolda Kepri, Selasa (19/2/2019). Apalagi, dia akan menjalani hukuman ini seorang diri, karena pada tanggal 39 Agustus 2018 sekitar pukul 05.20 WIB, Rasyid telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Km 5 Tanjungpinang karena bus Nirwana yang sedang melintas di jalan tersebut.

Rasyid ditabrak dalam perjalanan pulang setelah selesai diperiksa Polisi dalam kasus pembunuhan berencana ini. Ketika itu, statusnya masih sebagai saksi.

"Tersangka diamcam pasal 340 dan/atau pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana dan/atau pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat gelar ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (19/2/2019).

Diuraikan, pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 WIB tersangka Abdul bertemu dengan Rasyid dan terjadi pembicaraan dengan tujuan merencanakan untuk membunuh Arnold Tambunan dengan dijanjikan akan mendapatkan uang sejumlah Rp 20.000.000.

Selanjutnya pada Sabtu, tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.30 WIB tersangka mendengar adanya keributan di rumah saudara Rasyid yang beralamat di Jalan Menur, Gang Menur Km 8 Tanjungpinang, tersangka Abdul langsung mendekati suara keributan tersebut.

Pada saat itu, Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 Meter, selanjutnya Abdul langsung mengambil 1 buah besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 Cm dan mendekati keributan tersebut dengan maksud untuk membantu majikannya Rasyid.

"Tersangka bersama Rasyid memukul korban berkali-kali ke hingga korban meninggal dunia. Kemudian Rasyid mengikat bagian tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang dan membungkus badan korban dengan menggunakan kantong pelastik besar berwarna Hitam dan pada saat itu juga Abdul langsung membuka lobang saptic tank yang berada di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid," jelas Erlangga.

Adegan selanjutnya, Rasyid bersama Abdul menyeret jasad korban mendekati lobang saptic tank. Jasad korban dimasukkan ke dalam saptic tank dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian saptic tang ditutup seperti semula.

Rasyid pun langsung mengantarkan sepeda motor milik korban menuju ke rumah korban yang beralamat di Jalan RH Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang.

Sebelum pergi Rasyid menyuruh Abdul agar menjemputnya di daerah cucian mobil di depan Mall TCC Tanjungpinang yang berada di jalan arah Dompak Batu 8 Atas Tanjungpinang.

Abdul bergegas mengambil angkutan truk Daihatsu Delta warna Merah milik Rasyid yang kuncinya ada dalam mobil untuk pergi menjemput Rasyid di depan cucian mobil depan Mall TCC Tanjungpinang. Kemudiyan, Abdul pergi bersama Rasyid kembali ke rumah dan memarkirkan truk tersebut di depan ruko milik Rasyid.

Setelah kejadian itu, Abdul pergi bekerja melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa dan Rasyid pun masuk ke dalam rumahnya dengan keadaan seolah biasa saja.

Sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, Abdul berhasil ditangkap di sekitar Jampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota. Abdul mengakui perbuatannya setelah dibawa ke Polres Tanjungpinang. Dia menceritakan seluruh rangkaian kejadian.

Hadir dalam kesempatan itu, Kabiddokkes Polda Kepri, Kombes Pol dr B Djarot Wibowo dan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi. Djarot mengungkapkan, Tim Identifikasi dan Forensik Biddokkes Polda Kepri telah melakukan identifikasi terhadap temuan jenazah atau kerangka yang ditemukan di dalam septic tank pada tanggal 14 Februari 2019.

"Jenazah teridentifikasi adalah Arnold Tambunan, laki-laki 60 tahun, alamat Jl. Patiunus, Gang Samadar No 78 Tanjungpinang dengan Dasar Identifikasi: Highly Significant Secondary Medis dan Properti, Keterangan. Medis, Tinggi Badan dan Bekas Luka di Kepala bagian belakang serta Properti Baju Batik dan Jas Hujan. Dengan Kesimpulan, korban mengalami kekerasan dengan benda tumpul yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.

Barang bukti yang digunakan menghabisi korban, di antaranya, 1 buah palu atau martil, 1 buah pahat, 1 batang besi panjang sekira 30 centimeter, 1 batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 1 meter, 1 batang besi petak warna silver dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter, 1 unit lori daihatsu warna merah, unit sepeda motor Yamaha Nmax BP 5080 XX, 1 helai jaket hujan merk alpina warna hitam, 1 helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu, 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter,1 buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

Editor: Gokli