Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kandas di PT Pekanbaru, Siapa Gantikan M Yunus di DPRD Batam?
Oleh : Hendra
Selasa | 18-06-2019 | 10:16 WIB
yunus-aceh-pupus.jpg Honda-Batam
Muhammad Yunus, saat divonis bebas di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Yunus, Caleg terpilih pada Pemilu 17 April lalu di Dapil III Kota Batam dari Partai Gerindra, gagal menduduki satu kursi di DPRD Batam. Menyusul, adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru nomor 224/PID.SUS/2019/PT PBR tertanggal 17 Juni 2019.

Dalam putusan yang dibuat majelis hakim PT Pekanbaru, Dolman Sinaga, Agus Suwargi dan Tahan Simamora, menyatakan terdakwa Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dengan adanya putusan tersebut, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa terdakwa Muhammad Yunus yang menjadi Caleg terpilih akan dibatalkan oleh KPU. Lantas, siapa yang akan menggantikan Muhammad Yunus menduduki satu kursi di DPRD Batam?

Data DB1 (setifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara) Dapil III Batam, yang dipublis KPU, diketahui perolehan suara Muhammad Yunus sebanyak 4.813 suara, disusul Werton Panggabean sebanyak 3.675 suara dan Iwan Dharmawan sebanyak 2.287 suara.

Sebelumnya, Muhammad Yunus divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di mana, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut, menyatakan keterangan saksi yang diajukan jaksa tidak didukung alat bukti.

Mejelis hakim PN Batam, Jasael, Hera Polosia dan Muhammad Chandra menilai keterangan saksi-saksi berdiri sendiri. Sementara adanya uang sebanyak Rp 600 ribu, yang dikatakan saksi merupakan dana yang diterima dari Timses Caleg Muhammad Yunus beserta alat peraga kampanye (APK) seperti kaos dan stiker, dianggap tak mendukung keterangan saksi.

Namun, jaksa penuntut umum tak tinggal diam terhadap putusan itu. Permohonan banding yang diajukan ke PT Pekanbaru pun dikabulkan, yang akhirnya majelis hakim PT Pekanbaru menjatuhi vonis bersalah kepada terdakwa Muhammad Yunus.

Editor: Gokli