Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dokter Kandungan Aniaya Bidan di Tanjungpinang

Dokter Yusrizal Akui Suntik Bidan Destriana Hingga Puluhan Kali
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 17-05-2019 | 08:04 WIB
dokter-cabul2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa dr Yusrizal Saputra saat diperiksa di PN Tanjungpinang akibat menganiaya seorang bidan dengan puluhan kali suntikan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dokter Yusrizal Saputra mengakui perbutanya menyuntik puluhan kali korban Bidan Destriana Dewanti di rumahnya. Bahkan, setelah beberapa kali gagal menusukan jarum suntik dan jarum infus ke nadi korban, dokter kandungan ini mengaku sempat merokok untuk menghilangkan rasa paniknya.

"Saya memang takut jarum suntik, makanya saat menusukan jarum suntik, saya tutup mata," ujarnya saat diperiksa di PN Tanjungpinang, Kamis (16/5/2019).

Saat menusukan jarum pertama di nadi tangan korban, kata Yusrizal, dirinya gagal dan jarum tidak masuk dan bengkok. "Karena gagal dan jarum bengkok, saya panik, kemudian saya merokok, agar tak panik," sebutnya.

Sebelum melanjutkan, terdakwa mengaku juga sempat menanyakan korban, biasnya disuntik di mana? Lalu jawab korban di tangan kiri. Selanjutnya, dokter ini mencoba lagi menyuntik lengan korban untuk yang kedua, dan saat itu vaksin cairan vitamin dari jarum yang disuntikan ke tubuh korban sempat dimasukan sekitar 2 cc.

"Dan seketika korban megalami keturunan kesdaran dan saya cabut jarum suntiknya," ujarnya.

Tak berapa lama, korban semakin tak sandarkan diri dan Yusrizal sempat menduga, ada alergi suntikan dan hingga korban dibaringkan dengan diganjal bantal bagian tengkuk kepala korban.

Karena korban mengalami penurunan kesadaran, dokter spesialis ahli kandungan ini mengaku semakin kalut karena korban pingsan dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Yusrizal mengaku berusaha memasang infus kepada korban.

Tragisnya, saat memasukan jarum infus ke nadi korban, usaha pemasangan infus yang dilakukan dokter kandungan ini tidak berhasil, "Saat mau pasang infus, suktikan satu sampai tiga kali tetap tak bisa sempurna terpasang," kata dia.

Akibat panik dan kekurang tahuanya memasang infus kepada korban itu, diakui Yusrizal Saputra, hinga dirinya menusukkan jarum infus pada sejumlah bagian tubuh korban hingga 56 kali.

"Saya panik dan ingin tidak ada kejadiaan apa-apa, dan berusaha pasang jarum infus berkali-kali," sebutnya.

Setelah beberapa kali menyuntik korban, akhirnya infus terpasang dan dari infus tersebut terdakwa juga mengaku menyuntikan cairan vidazola.

Ketika ditanya majelis hakim apakah penyuntikan beberapa kali sebagaimana yang dilakukanya pada bidan tersebut sakit atau tidak. Sebab, korban mengaku keesokan harinya sekujur tubuhnya timbul memar, biru-biru dan ada bekas tusukan.

Menanggapi majelis, Yusrizal Saputra mengakui sakit, tetapi menurutnya upaya tersebut dilakukanya sebagai tindakan emergency.

Hakim juga menanyakan, jika tindakan yang dilakukan adalah dalam uapaya menolong, mengapa terdakwa tidak segera telphone bantuan atau membawa korban ke rumah sakit.

Dokter Yusrizal Saputra berdalih, jika sebelumnya dirinya sempat telphone temanya, dan karena kalut saat itu, terdakwa tidak menelphone rumah sakit tetapi berusaha melakukan tindakan bantuan sendiri.

Selanjutnya, setelah korban sadar, Yusrizal mengaku, sepat juga meminta korban untuk balik diantarkan, tetapi karena pada saat itu Yusrizal mengaku mendapat telephone dari rumah sakit untuk segera melaksanakan operasi, terdakwa tidak bisa mengantarkan korban.

"Saya sempat tahan dia, agar tak pulang dulu, tetapi terus bersikeras, mau pulang sendiri, dan saat mau pulang itu, saya juga membeikan Rp 300 ribu ke dia," ujarnya.

Setelah pemeriksaan terdakwa, majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan, pemeriksaan perkara tersebut telah slesai, dan sidang akan kembali di gelar mingu mendatang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli