Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Limpahkan Dokter Penganiaya Bidan di Tanjungpinang ke Kejaksaan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-04-2019 | 12:04 WIB
dokter2.jpg Honda-Batam
Dokter Yusrizal Saputra (Baju kemeja lengan panjang warna ungu), tersangka penganiayaan bidan di Tanjungpinang saat didampingi pengacara nya di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses penyidikan tersangka penganiayaan bidan di Tanjungpinang Dokter Yusrizal Saputra, akhirnya memasuki tahap dua. tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hari ini, Selasa(2/4/2019).

Didampingi Andi Muhammad Asrun, pengacaranya dan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, tersangka tiba di Kejari Tanjungpinang pukul 10.30 WIB. Dengan menggunakan baju kemeja warna ungu lengan panjang, dokter itu masuk ke dalam ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan tahap dua.

"Nanti ya, tunggu selesai baru wawancarai saya," ujar Andi sambil masuk kedalam ruangan JPU.

Di tempat berbeda, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, membenarkan pada hari ini akan dilaksanakan tahap dua kasus penganiayaan yang dilakukan Dokter Yusrizal Saputra.

"Info sementara ini, hari ini pukul 10.00 WIB tahap dua perkara itu," singkat Rizki.

Sampai berita ini diunggah, proses tahap dua dan pemeriksaan masih dilakukan. Tersangka juga diketahui sampai saat ini belum keluar dari ruangan JPU Pidana Umum.

Sebelumnya diberitakan seorang, bidan berinisial W disalah satu klinik di Tanjungpinang telah membuat laporan dugaan penganiayaan yang ternyata diduga dilakukan oleh Yusrizal Saputra oknum dokter di Tanjungpinang, Kamis(18/10/2018)lalu.

Informasi yang dihimpun dilapangan seorang bidan ini diketahui pada bagian tubuhnya terdapat puluhan kalo bekas suntikan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter tersebut

Yusrizal Saputra oknum dokter yang diduga menganiaya W seorang bidan ternyata keduanya berkerja di klinik Alrasha dijalan Hang Lekir Kilometer 10 Kota Tanjungpinang.

Editor: Chandra