Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Modus Dokter Yusrizal Aniaya Bidan dengan Jarum Suntik di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 14-05-2019 | 10:40 WIB
sidang-dokter-bejat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang dokter penganiayaan bidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan dr Yusrizal Saputra, SpOG, terdakwa penganiayaan seorang bidan dengan jarum suntik di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (13/5/2019).

Kesepuluh saksi,masing-masing Destriana Dewanti (korban), Sefrizal (pacar korban),
Pratiwi Andani (dokter umum di klinik Alrasha), Yudia Monalisa Eka Putri (bidan Klinik Alrasha), Fitri Riski Amalia (bidan Klinik Alrasha).

Selanjutnya saksi Rizki Nova Anggraini (bidan Klinik Alrasha), Nurfitri Antina (Dokter Umum Klinik Alrasha), Andika Sutrisna (karyawan klinik Alrasha) dan dr Ibrahim (ahli) dalam perkara ini.

Dalam persidangan, korban yang akrab disapa Wanti mengatakan, beberapa waktu lalu, pada saat dirinya menemani terdakwa visit di ruangan klinik Alrasha. Tetapi hanya sebatas dokter dan bidan. Setelah itu, mereka bertemu lagi ketika ada pasien untuk USG di klinik tersebut.

Kemudian, pada malam harinya korban menghubungi terdakwa dengan menggunakan nomor telpon klinik, karena obat untuk pasien keguguran yang dirawat di klinik itu habis.

"Jadi saya sempat menanyakan kepada terdakwa bahwa obat pasien dokter (terdakwa) sudah habis, jadi mau diganti apa. Makanya ditanyakan kepada terdakwa melalui telpon klinik," ucap korban.

Wanti juga menjelaskan, pada saat itu terdakwa sempat bercerita jika terdakwa merasa kelelahan. Terdakwa memberi tahu bahwa terdakwa mau melakukan operasi besoknya.

Kemudian terdakwa meminta tolong untuk menginfus saudaranya yang sedang sakit. Tetapi terdakwa tidak memberitahu siapa saudaranya itu.

Namun malam harinya, korban bertemu dengan terdakwa kembali. Korban jadi asisten dokter Agustin, kemudian korban dipanggil terdakwa. Di situ terdakwa menanyakan kembali bahwa korban sempat atau tidak untuk membantu terdakwa. "Kalau pagi insyaallah," ujar Wanti menirukan jawabannya saat itu.

Wanti mengungkapkan, terdakwa sempat juga menanyakan apakah korban pernah diinfus dan pernah disuntik vitamin C atau tidak. Dia pun mengaku pernah diinfus pada saat sakit usus buntu. Terdakwa pun berpendapat bahwa korban bisa memasang infus.

"Saya juga mengatakan kenapa tak dokter (terdakwa) saja yang memasang infus. Jawabnya dirinya masih ragu-ragu," jelas Wanti.

Lebih lanjut, Wanti menerangkan sempat terjadi perdebatan dengan terdakwa bahwa korban akan diantar oleh karyawan klinik tersebut. Tetapi terdekwa menyuruh untuk tidak diantar tetapi akan dijemput oleh terdakwa.

Akhirnya dijemput oleh terdakwa sekitar pukul 07.00 WIB, dengan menggunakan mobil Toyota Yaris warna abu-abu. Korban dijemput jauh dari klinik supaya tidak diketahui oleh kawan-kawannya yang lain di klinik tersebut.

"Awalnya terdakwa minta lebih jauh lagi supaya tidak ada yang nampak. Tetapi saya bilang di depan minimarket saja," katanya.

"Setelah dijemput, saya duduk di samping terdakwa. Di dalam mobil terdakwa bercerita belum ada tidur sejak pulang dari RS Raja Ahmad Thabib, sehingga terdakwa membawa cairan cardion dan vitamin C," tambahnya.

Selain itu, terdakwa juga bercerita bahwa sebenarnya yang diinfus itu bukan saudaranya tetapi terdakwa sendiri. Sehingga korban menanyakan kenapa tidak di klinik saja. Menjawab korban, terdakwa mengaku merasa gengsi karena kalau di klinik banyak yang tahu.

Kemudian, terdakwa di perjalan membeli sarapan. Sampai di rumah terdakwa masuk terlebih dahulu karena terdakwa memberikan kunci dan membuka pintu. Namun karena pintunya sudah dibuka, sehingga terdakwa yang mendorong agar pintu terbuka.

"Saya langsung masuk tetapi masih berdiri di samping pintu. Karena rumahnya masih baru masih kosong dan berserak, kemudian pintu ditutup. Pada saat itu saya meminta untuk dibuka saja, karena berdua dengan terdakwa di dalam rumah," katanya.

Kemudian terdakwa justru mengatakan kalau dibuka, malah kelihatan oleh tetangga sehingga merasa tidak enak. Tetapi korban tetap juga merasa tidak enak sehingga berdiri. Kemudian terdakwa mengatakan santai saja tidak apa-apa duduk saja di atas ranjang.

Pada saat itu, lanjut korban, terdakwa memberikan plastik putih ada isinya, spek 55 cc, jarum khusus infus ukuran kecil, ada cairan botol besar 20 cc, 2 sampul warna putih susu, satu kotak, midazolam isinya tiga ampul putih bening, sama yang dibawa oleh korban cairan cariin.

"Waktu saya bongkar plastik dari dokter, saya sempat tanya midazolam ini untuk apa, karena setau saya untuk orang yang susah tidur. Kemudian terdakwa menjawab untuk dirinya. Di situ korban sempat mengatakan kalau misalnya dokter disuntik kan ada operasi hari ini," ungkapnya lagi.

Wanti juga sempat menanyakan, kalau diinfus tetapi tidak ada selang infus dan cairannya. Ketika itu terdakwa menyebutkan hati-hati ada obat nanti kepencet terbuang. Itu vitamin yang mau disuntikan ke terdakwa.

Kemudian korban menyuntikan cairan ke terdakwa. Pada saat itu tidak berhasil, sehingga korban berhenti dulu untuk mencari jarum lain dan terdakwa minta berhenti sebentar.

Tetapi setelah itu, terdakwa meminta untuk korban disuntikan vitamin C yang dibawa oleh terdakwa dari rumah sakit. "Saya tidak mau disuntik, kami sempat berdebat dan dia menyakinkan saya. Saya tidak mau berdebat panjang dan karena saya berpikir biar cepat pulang," ucapnya.

Selanjutnya terdakwa menyuntikan cairan itu dipunggung tangannya sebelah kanan korban. "Hingga saya tidak sadarkan diri dan saya tidak tau apa-apa yang terjadi," ucapnya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban sadarkan diri hingga menelepon pacarnya untuk menjemputnya. Pada saat sadarkan diri korban masih pusing, dan dirinya kaget bangun masih di rumah terdakwa dan kepala serta badannya sakit semua. Posisi terdekwa di tengah tempat tidur, sedangkan terdakwa berada di kamar mandi karena korban mendengar dengar suara air.

"Saya lihat tangan kanan dan kiri serta pergelangan dan siku tangan kanan kiri sudah biru lebih dari 10 tusukan jarum suntik," ungkapnya kembali.

Dia juga sempat melihat bahwa sampul yang berisi cairan putih susu sudah kosong. Saat itu pakaian semua terpasang. Pada saat itu korban sudah ketakutan, karena badannya sudah biru-biru. Terdakwa sempat bertanya mau kemana, tetapi korban tetap saja pergi.

"Saya tidak dibantu oleh terdakwa, dibiarkan saya langsung pulang ke rumah minta dijemput oleh pacar tetapi menunggu di depan jalan raya. Sehingga saya ketika di tanjakan dekat rumah terdakwa saya sempat merangkak," sambungnya.

Ia menjelaskan, sesampainya di rumah ada ayahnya, tetapi karena dirinya masih pusing, langsung terbaring di kamar. Tetapi semua badannya masih sakit dan kepala pusing.
Kemudian korban menguhubungi temannya yang bernama Fitri. Dari sana temannya menyarankan untuk berobat kepada dokter Afi yang ada di klinik.

"Akibat kejadian itu, saya sempat muntah-muntah sebanyak dua kali di rumah dan di klinik. Saya sempat pingsan dan dokter Afi dengan yang lainnya mengangkat ke ruangan," ujarnya.

Pihak klinik membawa korban ke rumah sakit, pada saat itu awalnya korban di suruh menghubungi terdakwa, tetapi sebelum korban menghubungi terdakwa sempat menanyakan keadaannya. Ditelpon ketika menanyakan keadaan korban bisa seperti ini, terdakwa hanya menyuntikan vitamin C saja. Tetapi korban kembali bertanya kenapa biru-biru.

"Terdakwa mengatakan tadi waktu saya (terdakwa) suntik vitamin kamu tidak sadarkan diri. Semua dokter Afi meminta izin kepada saya untuk diperiksa dokter Aan. Langsung memeriksa luka-luka suntikan. Suntik vitamin, setelah itu setelah dokter afi menghubungi dokter angga direktur klinik Alrasha," ungkapnya.

Editor: Gokli