Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

May Day, Buruh di Tanjungpinang Desak Perusahaan Berlakukan Upah Sundulan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 01-05-2019 | 15:52 WIB
mayday-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Reformasi (SPSI-R) Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Buruh di Tanjungpinang mendesak seluruh perusahaan di Tanjungpinang untuk memberlakukan upah sundulan pada tahun 2019.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Reformasi (SPSI-R) Tanjungpinang, Cholderia Sitinjak mengatakan dalam peringatan May Day pada hari ini, meminta kepada pemerintah dan pengusaha untuk memperlakukan upah sundulam kepada buruh di Tanjungpinang.

"Bagi buruh upah sundulan itu wajib diberikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 /2015 Tentang Pengupahan," ungkap Cholderia saat ditemui di acara May Day di Laman Boenda Tanjungpinang, Rabu (1/5/2019).

Cholderia menjelaskan upah sundulan yaitu kenaikan upah berkala yang diberikan perusahaan kepada pekerja, di luar Upah Minimum Kota (UMK). Upah ini sudah dengan kesepakatan kedua pihak.

"Kami lihat di sini, buruh yang bekerja selama lima atau sepuluh tahun, hanya mendapatkan upah minimum. Tanpa upah-upah lainnya, sama dengan gaji buruh yang baru masuk," ungkapnya.

Ia mengharapkan Pemko Tanjungpinang memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan upah sundulan pekerja atau buruh.

"Jika tidak diterapkan kami menyarankan Pemko mencabut izin usahanya," katanya

Lebih lanjut, Cholderia juga mengharapkan kepada pemerintah pusat agar dapat merombak PP 78/2015, dikarenakan sangat merugikan buruh. Seperti penetapan upah buruh, dalam penghitungan hanya berdasarkan data BPS, dengan data komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Kita ketahui bahwa ainflasi dan ekonomi setiap daerah berbeda-beda," katanya.

Selain itu, Cholderia menyarankan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang dapat melakukan peninjaun kembali kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menetapkan besaran UMK Tanjungpinang. Diketahui dari dari tujuh kabupaten kota di Kepri , UMK Tanjungpinang sebesar Rp 2,7 juta atau berada di peringkat terendah.

"Di Tanjungpinang kami sudah usulkan UMK Rp 3,2 juta tapi tidak di pernah masuk. Makanya kami pada tahun ini minta kembali," tutupnya.

Editor: Yudha