Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Panggilan Sidang Salah, Hakim dan Terdakwa Kasus Pemilu Berdebat di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-03-2019 | 14:52 WIB
ph-caleg-psi1.jpg Honda-Batam
Eriyanto SH, kuasa hukum terdakwa Ranat Mulia Pardede, terdakwa kasus pemilu. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdana kasus pidana khusus pemilu, dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ditandai perdebatan kuasa hukum terdakwa dengan makim, Senin (4/3/2019).

Perdebatan itu karena terdakwa Ranat Mulia Pardede dan kuasa hukumnya Eriyanto SH dari Assosiate Jangkar Solidaritas Indonesia, keberatan kliennya dihadirkan sebagai terdakwa.

Menurut Eriyanto SH, sesuai dengan surat panggilan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa dipanggil hadir di pengadilan sebagai saksi ahli.

Kepada wartawan, terdakwa menyatakan, sesuai dengan surat panggilan terdakwa Jaksa kapada Ranat, nomor B-274/N.10.10.3/Euh.2/02/2019 tanggal 28 Februari 2018, yang ditandatangani Kepala seksi pidana Umum atas nama Kepala Kejaksaan Neggeri Tanjungpinang, diminta menghadap Jaksa Muda Penuntut Umum Mona Amalia SH, pada Senin, 4 Maret 2019, pukul 09.00 wib untuk keperluan sidang sebagai ahli dalam perkara An.terdakwa Ranat Mulia Pardede.

Akibat surat panggilan JPU Kejaksaan megeri Tanjungpinang yang keperluan dan tanggal serta tahunya salah itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan, klienya dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang itu.

"Karena surat panggilan jaksa pada terdakwa di sidang hari ini adalah sebagai ahli. Maka kami keberatan yang mulia kalau klien kami hadir di sini sebagai terdakwa," ujarnya.

Majelis hakim Awani Setyowati, dan hakim anggota Hendah Karmila dan Monalisa A.T Siagian, sebenarnya sempat menawarkan pada terdakwa dan kuasa hukumnya, akan menerima keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, untuk dicatat di panitera pengganti.

"Namun karena terdakwa juga sudah kami tanya tadi, dan mengakui identitasnya sebagai mana dalam surat dakwaan, serta terdakwa saat ini hadir, maka sidang pembacaan dakwaan dapat dilanjutkan," tegas Hakim Awani Setyowati.

Namun kuasa hukum terdakwa, tetap menyatakan keberatan mendampingi terdakwa atas surat panggilan sidang JPU pada terdakwa yang dianggapnya salah itu. Hingga kuasa hukum terdakwa menyatakan mundur dan tidak mau menghadiri sidang tersebut.

"Karena dalam panggilan sidang ini klien kami adalah ahli, maka kami mundur dan tidak mendampinginya pada sidang saat ini,"sebut Eriyanto yang saat itu keluar dari sidang.

Lama berdebat, akhirnya Majelis hakim sepakat, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ranat Mulia Pardede tetap dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan.

Editor: Yudha