Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Sarat KKN

RCW Kepri Minta KPK Usut Rekomendasi Megaproyek Teluk Tering
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 22-02-2019 | 16:04 WIB
kawasan-teluk-tering1.jpg Honda-Batam
Lahan Reklamasi yang Digadang-Gadang Akan Dijadikan Mega Proyek Kota Air dan Marina Bay. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut surat rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Batam untuk megaproyek Marina Bay Batam di Teluk Tering.

Ketua RCW Provinsi Kepri, Mulkansyah, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (22/2/2019), menyampaikan, pihaknya meminta KPK untuk mengawasi proyek tersebut, karena saat ini menjadi polemik dan diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Ditambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah melakukan aksi damai di depan gedung KPK guna mendesak KPK mengusut kasus megaproyek Teluk Tering yang dinilai menyalahi aturan.

"Kami menolak reklamasi Teluk Tering karena diduga sarat KKN. Apalagi hingga saat ini belum ada kajian yang lebih mendalam tentang lingkungan hidup. Kita juga mencium adanya permainan tarik-menarik kebijakan yang akan merugikan masyarakat," kata Mulkansyah.

Dirinya juga menilai adanya permainan elit politik dalam pemberian surat rekomendasi megaproyek Marina Bay Batam kepada PT Kencana Investindo Nugraha (KIN). Hal ini dikarenakan pemegang saham PT KIN ini dikuasai oleh petinggi Partai Nasdem di Jakarta.

Dugaan ini semakin diperkuat karena surat rekomendasi tersebut diberikan oleh Wali Kota Batam yang juga Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Kepri, dan diluluskan oleh Gubernur Provinsi Kepri yang juga Ketua Partai Nasdem Provinsi Kepri.

"Kenapa hanya ada satu perusahaan yang mengerjakan proyek sebesar itu. Dan lagi, rencana megaproyek tersebut bukannya dulu sudah diajuk oleh BP Batam? Kenapa sekarang Pemko yang maju," tukasnya.

Ia juga berharap dengan turun tangannya KPK ke Batam, akan menimbulkan efek positif dalam hal penegakan hukum di Batam, khususnya aksi-aksi yang mengarah pada tindakan-tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Harapan saya sih seperti itu, semoga Kota Batam bisa bersih dari hal-hal tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Konsep pengembangan kawasan Teluk Tering menjadi Kota Air Batam Centre telah disusun dalam ultimate masterplan Batam 2045, dan telah disampaikan kepada Menko Perekonimian Darmin Nasution yang juga Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, dan juga Presiden Jokowi.

Namun, seolah tak mau kalah cepat, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, yang juga Sekretaris Partai Nasdem Provinsi Kepri, merekomendasikan PT Kencana Investindo Nugraha sebagai perusahaan yang layak membangun Kawasan Integrated Central Business District (ICBD), juga di atas lahan reklamasi Teluk Tering Batam Centre.

Dan surat nomor: 35/050/III/2018 tentang Pemanfaatan Ruang Laut dan Rencana Pengembangan Kawasan Marina Bay Batam, tertanggal 9 Maret 2018, itu melawang ke meja Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun, yang juga Ketua Partai Nasdem Provinsi Kepri.

Pemberian rekomendasi tersebut, menurut Wali Kota Batam, telah melalui proses pembahasan oleh tim dari Pemko Batam. Karena, lokasi tersebut berada di wilayah Batam dan nantinya perizinan lanjutan akan dikeluarkan oleh Pemko Batam.

"Dari Provinsi sendiri hanya akan mengeluarkan izin prinsipnya saja. Memang batas 0-12 mil, izin RTRW berada di provinsi (Provinsi Kepri). Setelah jadi daratan segala izinnya kembali ke Pemko Batam," kata Rudi, Jumat (8/2/2019) lalu.

Menurut Wali Kota Batam, megaproyek Marina Bay tidak ada hubungannya dengan BP Batam. Dan apa yang dilakukan Pemko Batam sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Itu (rencana megaproyek reklamasi teluk tering) wewenang kami, bukan BP Batam. Tidak ada hubungan langsung dengan BP Batam," tegasnya.

Sementara itu, saat menjabat Kepala BP Batam, Lukita telah bertemu Presiden Jokowi untuk memaparkan konsep Kota Air itu pada Jumat 29 Juli 2018 lalu. Pembangunan jangka panjang Kota Air itu juga telah dipresentasikan, dan nantinya akan menggunakan Anggaran Pendapataan dan Belanja Negara (APBN), untuk kemudian dilakukan lelang secara terbuka untuk para investor lokal maupun asing.

Dalam masa kepemimpinannya, Lukita merencanakan pembangunan kawasan kota air tersebut harus menjadi kesepakatan bersama yang juga mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia. Sehingga ke depannya, tidak ada perubahan arah pembangunan walaupun pimpinan BP Batam terus berganti.

Menurut Lukita, dengan adanya rencana induk ini tentu akan mengeliminasi adanya perubahan secara cepat dan mendadak yang akan menurunkan kepercayaan investor di Kota Batam, terutama yang menanamkan modal besar untuk jangka panjang. "Ini sudah dipaparkan kepada Pak Gubernur Kepri dan Pak Menko Perekonomian dan Menko Kemaritiman," ujarnya.

Bahkan, kedua Menteri Koordinator meminta BP Batam menyusun detail rencana pembangunan yang akan dimasukan dalam rencana induk pembangunan. Dalam hal ini, pihaknya diberi waktu tiga bulan untuk menyampaikan detail rencana tersebut.

"Secara khusus BP Batam juga bertemu dengan Bapak BJ Habibie dan beliau meminta rencana induk pembangunan yang disusun harus sebagaimana rencana induk saat Batam dibentuk pertama kalinya. Beliau bahkan meminta kami untuk melakukan presentasi tersebut langsung ke Presiden Joko Widodo," kata Lukita.

Pembangunan jangka panjang yang akan masuk dalam rencana tersebut adalah pembangunan 'Kota Air' di atas lahan reklamasi seluas 1.400 Hektar. Dalam rencana besarnya, 'Kota Air' akan menjadi Central Bussiness District (CBD) baru di Kota Batam.

Saat itu, BP Batam tengah merampungkan desain pembangunan kawasan tersebut. Lokasinya berada di Batam Centre, tepatnya di belakang Kantor BP Batam. Sementara Pelabuhan Internasional Batam Centre saat ini, akan dipindah ke depan 'Kota Air', sehingga kedalaman lautnya lebih memadai untuk dilabuhi kapal pesiar.

Tapi kabarnya, rekomendasi Wali Kota Batam tersebut dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk para politisi di DPRD Kota Batam. Lalu, undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun dilayangkan dari kantor DPRD Kota Batam. Sayang, meski hanya tinggal menyeberang jalan, Wali Kota Batam tidak menghadiri undangan RDP membahas rekomendasi Teluk Tering itu.

Apalagi, manajemen PT Kencana Investindo Nugraha yang berkantor di Ibukota Jakarta, memilih absen RDP di gedung dewan Batam itu. Maka, praktis agenda RDP di DPRD Batam pada, Jumat (15/2/2019) itu pun, batal.

Editor: Yudha