Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Megaproyek Kawasan Marina Bay Batam

Nurdin Menggaku Tak Pikirkan Untung Rugi Daerah dari Pengembangan Teluk Tering Batam
Oleh : Charles
Rabu | 13-02-2019 | 12:52 WIB
nurdin_basirun2.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri Nurdin Basirun

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengaku belum memikirkan keuntungan yang diperoleh daerah dari pemberian izin panfatan ruang laut pengelolaan kawasan laut Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, yang akan dikembangkan jadi Marina Bay Batam, ke PT Kencana Investindo Nugraha (KIN).

Hal itu dikatakan Nurdin Basirun, ketika ditanya wartawan mengenai keuntungan yang diperoleh masyarakat dan daerah dari pemberian izin prinsif dan pemanfaatan ruang laut pengelolaan kawasan Tering Bay Batam itu, usai membuka Launching Tehnologi Informasi Kominfo Kepri, di aula kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/2/1019).

Nurdin mengatakan, hanya mengharapkan adanya investasi yang masuk ke Batam atas pemberian izin pemanfaatan ruang kawasan laut Teluk Tering Batam itu.

"Pemberian izin prinsif pengelolaan kawan laut ini belum ada memperhitungkan untung dan rugi, karena masih jauh lagi perjalananya. Dan yang kita harap dari adanya proyek ini, akan ada investasi yang masuk," ujar Nurdin pada wartawan.

Saat ini tambah Nurdin, trend dan eforia dibeberapa negara, adalah membangun kota Front diatas laut, dengan mereklamasi pantai dan laut. Maka, kalau jadi tren, hal ini nantinya akan membuat publik tertarik.

Baca juga: Nurdin Akui Sudah Keluarkan Izin Prinsip Pengembangan Kawasan Marina Bay Batam

"Kita juga tidak mau ketinggalan, kalau itu sesuai dengan ketentuan. Jadi kalau cerita untung rugi, saat ini belum kita pikirkan, tetapi yang kita harapkan ada investasi masuk, yang nantinya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan segala macamnya, apa lagi kawasan itu, bertujuan menunjang sektor parawisata di provinsi Kepri,"ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri juga mengaku tidak mengetahui jika Gubermur Nurdin Basirun sudah mengeluarkan izin panfaatan ruang laut pengelolaan kawasa Marina Bay Batam.

Anggota DPRD Kepri Ing Iskandar mengatakan, harusnya kalau daerah mau maju, dan mendapat PAD, Pemko Batam dan Pemerintah provinsi harus dapat memberikan hak pengelolaan pantai tersebut ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam dan Kepri.

Iskandarsyah menambahkan Pemberian izin dan panfatan ruang laut dan darat, memang merupakan kebijakan dan kewenangan gubernur, demikian juga dalam pelaksanaan reklamasi. Tetapi hendaknya keputusan kebijakan itu, jangan sampai merugikan masyarakat dan tidak menguntungkan daerah.

Selain itu tambah kader PKS ini, pemanfaatan ruang dan pelaksanaan reklamasi yang dilaksanakan gubernur melalui kewenanganya merupakan hak dan milik negara.

Nah, kalau perusahaan berasangkutan mengharapkan komersialisasi dari investasi yang dilakukan, seharusnya daerah melalui kebijakan gubenur, juga harus punya konsesi dari pemanfaatan ruang laut dan pemberiaan izin prinsif serta pelaksanaan reklamasi yang diberikan pada perusahan," tegasnya.

Hingga, pemberian izin pemanfaatan ruang laut, yang notabene milik negara tidak merugikan dasrah, masyarakat dan negara dari kebijakan yang dibuat dan diberikan gubernur.

Sebelumnya, melalui rekomendasi wali kota Batam M.Rudi, gubernur Kepri Nurdin Basirun telah memberikan persetujuan izin prinsif pengelolaan ruang kawasan laut Marina Bay untuk pengembangan investasi kota baru di pesisir perairan Teluk Tering Bay Batam Center.

Kawasan ini, sendiri berada di 3 kecamatan Batam Kota, kecamatan Bengkong, dan kecamatan Nongsa. Izin prinsif dan rekomendasi diberikan Gubernur Nurdin Basirun, atas rekomendasi wali kota Batam M Rudi ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada 9 Maret 2018 Nomor 15/050/2018 perihal Rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan pengembangan kawasan Batam Marina Bay oleh PT.Kencana Investindo Nugraha.

Dari liputan yang diturunkan Majalah Tempo, Perusahan PT.Kencana Investindo Nugraha diduga merupkaan perusahan milik Mexi.

Pemilik 51 saham perusahan PT.Kencana Investindo Nugraha adalah Andri Boenjamin pengusaha kelapa sawit yang saat ini menjabat sebagai Dewan perrimbangan Partai Nasdem. Sementara sisanya adalah milik 49 persen sahamnya dipegang oleh Tathya Sarasmi Asrungkara anak perempuan Mexi. komisaris perusahan adalah MJ.Tata Susila Gunawan juga anggota pertimbangan partai Nasdem.

Rancangan pembangunan Batam Marina Bay akan meliputi kawasan perdagangan jasa, perumahan, dan pelabuhan terpadu.

Editor: Surya