Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didesak Akui Bersalah, Terdakwa Erlina Minta Ditunjukkan Buktinya
Oleh : Gokli
Selasa | 30-10-2018 | 18:40 WIB
erlina-minta-bukti.jpg Honda-Batam
Terdakwa Erlina saat mempertanyakan validasi barang bukti slip setoran yang ditunjukkan jaksa di hadapan majelis hakim. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana yang didakwa melakukan penggelapan mejalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018).

Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak, serta majelis hakim, Mangapul Manalu didampingi Jasael dan Rozza terkesan tidak objektif, lantaran mendesak terdakwa mengaku bersalah. Seyogianya, pemeriksaan itu harus mencari kebenara materil dalam perkara tersebut.

Ironisnya, di tengah barang bukti yang ditunjukkan jaksa berupa slip penyetoran uang yang belum tervalidasi, hakim malah menyelidiki sumber penghasilan terdakwa Erlina.

"Berapa gaji Anda sebulan, berapa yang Anda gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, dan berapa yang Anda bisa tabung?" tanya hakim Jasael, menyelidiki sumber penghasilan terdakwa.

"Gaji saya kurang lebih Rp40 juta diluar bonus. Saya bisa simpan 80% karena suami saya masih ada. Saya juga sudah bekerja selama 7 tahun," jawab Erlina, sembari mempertanyakan kaitan pertanyaan itu dengan perkara yang didakwakan terhadapnya.

Sementara mengenai barang bukti yang ditunjukkan jaksa, Erlina menyampaikan bukan bukti slip setoran yang asli atau tervalidasi Bank. Bahkan, dia juga mengaku bisa membuat seperti barang bukti yang ditunjukkan jaksa tersebut.

"Pak, dalam perbankan itu semua harus ada validasi Bank. Kalau seperti ini tanpa ada validasi saya juga bisa buat. Validasi itulah yang menunjukkan keabsahan bukti setoran dan penarikan," kata Erlina, saat ditunjukkan bukti slip setoran di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Erlina yang dilaporkan melakukan penggelapan sebesar Rp4 juta, kemudian berubah menjadi Rp117.186.000. Erlina juga disebut dalam surat dakwaan sudah melakukan pengembalian mencapai Rp929 juta lebih.

"Terus kalau Anda merasa tidak bersalah dan mengambil uang, kenapa ada pengembalian yang hampir mencapai 1 miliar Rupiah?" tanya Mangapul.

Dikatakan Erlina, uang sebesar Rp929 juta lebih itu bukan pengembalian, tetapi dipaksa untuk menyetor ke BPR Agra Dhana pasca dinonaktifkan sebagai Direktur Utama.

"Saya tidak mengembalikan, tetapi saya diminta menyetor karena katanya ada temuan internal, yang kalau tidak saya setor saya akan dipenjarakan. Saat itu ibu saya sedang sakit, saya tidak mau menambah beban pikiran, makanya saya setorkan," kata Erlina.

Menurut Erlina, penyetoran uang itu dilakukan empat tahap dengan nilai yang bervariasi. Pun saat itu dan sampai saat ini, Erlina tetap ingin mengetahui kesalahan apa yang dilakukannya sehingga dipaksa menyetor uang ratusan juta ke BPR Agra Dhana.

"Saya juga saat ini minta yang mulia agar ditunjukkan bukti audit keuangan, yang menunjukkan di mana letak kesalahan saya. Namun sampai saat ini dan di persidangan ini, bukti itu juga tidak saya dapatkan," ungkap Erlina.

Lagi-lagi, majelis hakim tak mengkroscek barang bukti yang dipertanyakan terdakwa ada atau tidak di dalam berkas jaksa. Namun, majelis hakim tetap berkutak pada adanya pengembalian dana dari terdakwa kepada BPR Agra Dhana.

"Kalau Anda tidak merasa bersalah, kenapa takut dipenjara, kenapa Anda mau mengembalikan dan kenapa Anda tidak melaporkannya?" tanya Mangapul kembali.

Sementara Erlina menyampaikan sudah melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri. Di mana, Erlina saat itu berharap OJK bisa menunjukkan kesalahan dia dalam bukti audit keuangan BPR Agra Dhana.

"Saya sudah laporkan ke OJK yang mulia, tetapi tidak ada juga bukti yang bisa ditunjukkan. Yang ada malah risalah rapat pertemuan saya dengan OJK, setelah saya minta klarifikasi mengenai uang yang saya setorkan ke BPR Agra Dhana, dicatatakan sebagai apa dalam pembukuan BPR," kata Erlina.

Terakhir, Erlina tetap menolak mengaku bersalah dan mengaku selama bekerja di BPR Agra Dhana sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP. Pun, kalau dia dipaksa mengaku bersalah harus ada bukti audit keuangan akuntan publik dan laporan keuangan yang sudah diaudit OJK.

"Layaknya perbankan yang mulia, keselahan itu akan muncul dalam audit keuangan. Itu yang tidak pernah saya lihat sampai saat ini," katanya.

Terpisah, penasehat hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon ditemui usai persidangan, menegaskan dalam risalah rapat dengan OJK Perwakilan Kepri, tidak ada disinggung atau dituangkan adanya pengembalian dana dari Erlina ke BPR Agra Dhana. Dalam risalah itu, katanya, OJK menuangkan ada pembayaran dari Erlina sebanyak Rp929.853.879 ke BPR Agra Dhana.

"Beda loh arti pengembalian dengan pembayaran. Dalam risalah rapat dengan OJK Perwakilan Kepri yang diketahui Kepala OJK, Iwan M Ridwan, tertuang pembayaran bukan pengembalian," katanya.

Selain itu, Manuel juga menyoroti pertanyaan hakim yang menyoal mengenai keuangan pribadi terdakwa. "Mengenai validasi barang bukti yang ditunjukkan jaksa tak ditanya, malah keuangan pribadi terdakwa yang dihitung hitung. Ini ada apa?" heran Manuel.

Editor: Dardani