Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Apa dengan PN Batam dan Erlina

Fakta di Balik Perpanjangan Penahanan Erlina Melebihi 90 Hari
Oleh : Gokli Nainggolan
Minggu | 21-10-2018 | 16:32 WIB
pn_batam_erlina.jpg Honda-Batam
Copy permohonan perpanjangan penahanan Erlina dari PN Batam ke PT Riau di Pekanbaru. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, seorang ibu beranak tiga di Batam yang pernah menduduki jabatan Direktur Utama BPR Agra Dhana, sudah mendekam di penjara melebihi 90 hari, atau tepatnya 96 hari, terhitung hari ini, Minggu (21/10/2018) pukul 00.00 WIB.

Erlina, harus menjalani masa penahanan ini setelah didakwa jaksa penuntut umum Kejari Batam atas kasus penggelapan, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 612/PID.B/2018/PN Btm.

Hari-hari di balik dinginnya jeruji besi Lapas Perempuan Kelas IIB Batam dilaluinya, dengan satu harapan keadilan akan menang melawan konspirasi kejahatan. Harapan itulah yang membuat Erlina masih bisa tersenyum, meski banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus yang dihadapinya.

"Kebenaran pasti akan menang melawan kejahatan, meski harus menunggu waktu," ucap Manuel P Tampubolon, penasehat hukum (PH) Erlina, dalam beberapa kali ditemui BATAMTODAY.COM, usai persidangan.

Adapun kejanggalan mengenai penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, yakni mengenai tidak dicantumkannya nomor register perkara yang didakwakan kepada Erlina. Padahal, nomor register perkara inilah yang menjadi identitas terdakwa sesungguhnya, jika ada dua atau lebih orang nama yang sama, kasus yang sama, jenis kelamin yang sama, bahkan kebangsaan dan rupa yang sama.

Untuk mendapatkan penetapan perpanjangan dari PT Pekanbaru ini, PN Batam pun dinilai membuat kesalahan, dengan cara memanipulasi klasifikasi perkara. Dalam hal ini, perkara yang didakwakan kepada Erlina diregister PN Batam dengan nomor 612/PID.B/2018/PN Btm, namun dalam permohonan perpanjangan yang dikirim ke PT Pekanbaru nomor perkara Erlina ditulis menjadi pidana khusus, dengan nomor 612/PID.Sus/2018/PN Btm, tertanggal 11 Oktober 2018.

Perpanjangan penahanan ini memang dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) sesuai amanat pasal 29 KUHAP. Namun, itu dilakukan untuk perkara yang ancaman pidananya di atas 9 tahun atau lebih.

Merujuk pada register perkara terdakwa Erlina di PN Batam dengan nomor 612/PID.B/2018/PN Btm, klasifikasi perkara penggelapan, artinya Erlina diancam pidana pasal 374 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau 372 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dari dua pasal ini, tidak memungkinkan penahan Erlina diperpanjang PT Pekanbaru.

"Saya menilai, surat permohonan PN Batam ke PT Pekanbaru yang mengubah nomor register perkara dari 612/PID.B/2018/PN Btm menjadi 612/PID.Sus/2018/PN Btm itu ada unsur kesengajaan, agar ketentuan pasal 29 KUHAP itu terpenuhi. Tetapi, hal ini yang menjadi kesalahan fatal karena di PN Batam diregister dengan nomor 612/PID.B/2018/PN Btm," kata Manuel, Selasa (16/10/2018) di PN Batam.

Pun demikian, saat persidangan pada Selasa (16/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB, PN Batam melalui Panitera Pengganti (PP) hanya menyerahkan bukti surat permohonan perpanjangan penahanan dari PN Batam ke PT Pekanbaru kepada PH terdakwa. Padahal, sejak pukul 00.00 WIB di tanggal 16 Oktober 2018, Erlina sudah bebas demi hukum, karena masa penahanan 90 hari dari PN Batam sudah habis, tetapi faktanya terdakwa tetap saja ditahan.

Kemudian, berdasarkan bukti surat penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan PT Pekanbaru untuk terdakwa Erlina yang didapat BATAMTODAY.COM pada Sabtu (20/10/2018) dari Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Mulyani, juga ada kejanggalan. Selain nomor register perkara tidak ada, dalam surat itu tidak ada tandatangan Ketua PT maupun Wakil Ketua PT Pekanbaru, hanya ada legalisir yang diteken Panitera PT Pekanbaru dan Panitera PN Batam.

Menanggapi hal ini, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Mulyani menyampaikan, tidak dicantumkannya nomor perkara pada penetapan perpanjangan penahanan dari PT Pekanbaru sudah hal yang biasa dan memang seperti itu adanya.

"Kalau kita, penetapan perpanjangan masa tahanan dari Pengadilan Tinggi itu tidak ada nomor register perkaranya. Yang lama-lama juga seperti itu, tidak ada nomor registrasi perkaranya bila perpanjangan," ujarnya, Sabtu (20/10/2018) sore.

"Surat itu sudah ditetapkan kemarin tanggal 12 Oktober, namun baru kami terima pada tanggal 17 Oktober 2018," demikian Kepala Lapas Perempauan Kelas IIB Batam, Mulyani.

Editor: Surya