Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penahanan Erlina Lampaui Aturan KUHAP, Hakim dan PH Berdebat di Persidangan
Oleh : Gokli
Rabu | 24-10-2018 | 20:04 WIB
hakim-bisik-bisik.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua majelis hakim, Mangapul dan anggota Jasael sedang berbisik-bisik saat ditanya PH terdakwa dasar hukum penahanan Erlina melebihi ketentuan KUHAP. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebelum sidang pemeriksaan ahli perbankan dari OJK Perwakilan Kepri dimulai untuk perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, penasehat hukum (PH) terdakwa dan mejelis hakim berdebat kusir. Ini akibat penahanan majelis hakim terhadap terdakwa melampuai aturan KUHAP.

Sesuai pasal 26 KUHAP, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara diberi kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari. Namun, terhadap terdakwa Erlina, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu mengeluarkan penetapan penahanan selama 31 hari, terhitung tanggal 17 Juli - 16 Agustus 2018.

"Yang mulia, setelah saya teliti masa penahan terdakwa dari penetapan majelis hakim, ternyata lebih 1 hari atau terjadi kekosongan aturan hukum pada 16 Agustus 2018. Harusnya, terdakwa saat itu bebas demi hukum, namun nyatanya tidak. Dasar hukumnya, seperti apa itu yang mulia?" tanya Manuel P Tampubolon, PH terdakwa Erlina, Rabu (24/10/2018).

Mendengar pertanyaan itu, majelis hakim tampak panik dan buru-buru memeriksa berkas surat penetapan penahanan. Hasilnya, masa penahanan yang dibuat majelis hakim pun berjumlah 31 hari.

Namun, majelis hakim tak langsung mengakui telah melanggar KUHAP. Mereka meminta agar kesalahan dalam proses sidang dituangkan dalam nota pembelaan.

"Nanti ditungkan aja dalam pledoi. Harusnya dikroscek pada saat itu, kenapa baru sekarang?" dalih Mangapul, tak mau disalahkan.

"Jadi gitu Pak, administrasikan Panitera Pengganti (PP) yang buat. Kami tak hitung-hitung lagi. Nanti dituangkan aja dalam pledoi bahwa ada kesalahan mengenai penahanan," kata Mangapul.

Mangupul juga meminta agar perdebatan masalah penahanan majelis hakim yang disebut PH melampaui ketentuan KUHAP dihentikan. Majelis, kata Mangapul, akan mencarikan solusi dengan mengurangi satu hari masa penahanan yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Seperti kata penasehat hukum, agar hak terdakwa tetap terpenuhi, nanti masa penahanan yang diperpanjangan PT Pekanbaru kita kurangi satu hari, agar jumlah penahanan tetap sesuai KUHAP," kata Mangapul menawarkan solusi, seakan ketentuan KUHAP bisa diakali.

Meski mau menghentikan perdebatan, namun Manuel tetap tak sepakat dengan solusi yang ditawarkan majelis hakim. "Emang bisa beracara di luar ketentuan KUHAP. Enak aja," ujar Manuel, menyampaikan kekesalannya usai persidangan.

Editor: Surya