Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Janjikan Revisi Perka 17 Terbit Awal September Mendatang
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 25-08-2018 | 08:40 WIB
lukita-yes3.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo

BATAMTODAY.COM, Batam - Revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan akan diterbitkan awal September mendatang.

Terbitnya revisi perka itu, menyusul telah diterbitkannya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, Jumat (24/08/2018).

Menurutnya, BP Batam tak butuh waktu lama untuk menerbitkan revisi perka tersebut. Lantaran sebelumnya BP Batam dan pelaku jasa kepelabuhanan sudah melakukan pembahasan terkait rumusan draft revisi perka, dan sudah ada kesepakatan antar keduanya.

"Kita sudah ada kesepakatan sekitar 5 atau 6 bulan lalu. Tinggal tunggu revisi PMK. Sekarang revisi PMK sudah keluar," ujarnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga sudah meminta Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo bertemu kembali dengan pelaku usaha di bidang kepelabuhanan. Melihat kembali rumusan draft yang sudah ada sebelumnya.

Sedikit mengulas terkait revisi PMK No.148 yang kini telah diubah menjadi PMK No.87 Tahun 2018, Lukita mengatakan, revisi peraturan itu sudah sesuai usulan BP Batam. Untuk pentarifan lahan bentuknya range. Di sini BP Batam punya keleluasaan menetapkan tarif dalam range yang ada.

"Untuk pelabuhan sifatnya angka. Kita sudah sepakat dengan pelaku jasa kepelabuhan, besaran tarifnya nanti lebih rendah dari tarif PMK. Kita tak bisa ubah itu karena mesti menunggu revisi PMK. Sekarang tinggal menerapkan sebagaimana kesepakatan kita dengan pelaku usaha," lanjutnya.

Kesepakatan itu lanjut Lukita, melihat dari situasi ekonomi Batam. Mengingat saat ini kondisi ekonomi Batam belum betul-betul kondusif. Pelaku usaha di bidang kepelabuhanan ingin ada satu tarif yang kompetitif.

"Itu kita pertimbangkan. BP melihat dari kepentingan semua. Bukan hanya sekadar kami mencari pendapatan untuk operasional BP, tetapi juga untuk mendorong investasi dan kegiatan usaha di sektor kepelabuhanan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, kalangan pengusaha Batam menyambut positif terbitnya revisi PMK No.148 Tahun 2016. Terutama di pasal-pasal yang mengatur terkait kepelabuhanan. Revisi PMK itu dikeluarkan tertanggal 7 Agustus lalu, PMK No.87 Tahun 2018.

Ketua INSA Batam, Osman Hasyim mengatakan, terbitnya revisi PMK ini menjadi dasar kuat bagi BP Batam untuk mengeluarkan revisi Perka BP Batam Nomor 17 Tahun 2016. Sudah sejak lama pelaku usaha di bidang jasa kepelabuhanan menantikan terbitnya revisi perka tersebut.

Mereka menilai, besaran tarif di perka itu masih terbilang tinggi. Hal ini mempengaruhi daya saing Batam dengan negara-negara lainnya. Perka No.17 Tahun 2016 sendiri, termasuk prioritas di kepemimpinan BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo untuk direvisi, setelah merevisi Perka No.9 Tahun 2017 dan Perka No.10 Tahun 2017 terkait lahan.

Editor: Surya