Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Perkirakan Revisi Perka Tarif Jasa Kepelabuhan Kelar Mei Mendatang
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 12-04-2018 | 15:41 WIB
lukita-baru1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mengajak Indonesian National Shipowner Association (INSA) Batam melakukan pertemuan guna membahas tarif jasa kepelabuhanan, yang mendapapat keluhan dan menjadi target program kerja para pejabat baru BP Batam.

Pertemuan dilangsungkan di ruang Marketing Centre BP Batam, Rabu (11/4/2018) sore. Membahas tindak lanjut usulan tarif revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan. Sebelumnya, sejak November Tahun lalu hal ini sudah pernah dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha.

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, mengatakan, progres terbarunya, dewan kawasan telah menyampaikan usulan tarif itu kepada Menteri Keuangan. "Ini harus kami sampaikan tindak lanjutnya. Kami berharap Menteri Keuangan bisa segera membahas usulan tarif itu," ujarnya.

Ketua INSA Batam, Osman Hasyim juga menimpali, revisi Perka No. 17 Tahun 2016 harus menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BP Batam, khususnya terkait tarif kepelabuhanan. Pembahasan ini dikatakan sudah hampir selesai.

"Dewan Kawasan sudah menyurati Kementerian Keuangan. Kami pilih menunggu sampai ada keputusan. Dan dari informasi BP Batam, revisi PMK 148 akan keluar pada Mei mendatang," tutur Osman.

Usulan mengenai tarif revisi yang dibahas BP Batam dengan asosiasi pengusaha jasa kepelabuhanan, termasuk INSA, juga telah disampaikan BP Batam kepada Dewan Kawasan. Di mana seluruh pihak berharap hal ini segera diselesaikan.

"Sampai hari ini belum ada catatan yang diberikan Menko Perekonomian sebagai Ketua Dewan Kawasan, atau Menteri Keuangan soal usulan revisi itu," paparnya.

Editor: Yudha