Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Percepat Revisi Perka Nomor 17/2016
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 18-05-2018 | 16:52 WIB
deputi-3-12.jpg Honda-Batam
Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Revisi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 17/2016 mengenai jenis tarif dan jasa di Pelabuhan Batam akan selesai pada akhir bulan ini. Revisi ini dimulai dari merevisi kembali PMK 148/2016 yang menjadi dasar dari Perka ini.

"Bulan ini akan selesai. Maju dari target sebelumnya. Saat ini sudah ada di tangah Biro Hukum Kementerian Keuangan," kata Deputi III BP Batam Dwianto Eko Winaryo, Jumat (18/5/2018).

Dwi menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan awal dengan para pengusaha pelayaran, pembahasan revisi Perka ini direncakan pada awal Bulan Mei. "Dulu di awal Mei sampai Akhir Mei dan keluar di akhir Juni, namun sekarang dipercepat ke pertengahan April. Sehingga pembahasan final di awal Mei dan keluar pada akhir Mei," ungkapnya.

Berbeda dengan Perka-Perka lainnya seperti Perka lahan yang telah direvisi, Perka pelabuhan memang sangat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/2016.

Bagian tubuh PMK 148 yang mengatur tentang jenis jasa dan tarif pelabuhan dianggap belum relevan karena belum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2016 mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Perka 17 ternyata ada perubahan. Kan mengacu pada PMK 148. Tapi PMK ini belum mengacu pada PM 15. Padahal kami dan asosiasi pengusaha pelayaran sudah sepakat dengan PM 15," lanjutnya.

Dwi mengatakan PMK 148 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemenhub sebelum direvisi jadi PP 15/2016.

Terpisah Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Batam, Osman Hasyim mengungkapkan pihaknya akan bersabar menunggu revisi Perka tersebut. "Sebelumnya sudah diberitahu. Dan memang betul karena PMK 148 belum mengacu pada PP 15. Masih mengacu pada PP 11 yang menggunakan mata uang Dollar Amerika," jelasnya.

"Disamping itu, dunia maritim di Batam kata Osman akan sabar menunggu terbitnya revisi tersebut. Sekarang kan hubungan sudah membaik. Revisi PMK juga buat kebaikan Batam. Maka kami akan menunggu karena sudah percaya," jelasnya lagi.

Editor: Yudha