Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara

Kejari Batam Siap Pertanggungjawabkan Tuntutan 'Super Ringan' Pilot Malindo Air
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 02-06-2018 | 08:52 WIB
filpan1.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia, mengatakan tuntutan yang tinggi tidak mutlak dalam penegakan hukum. Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa, bisa saja tuntutan yang disampaikan adalah hukuman ringan.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela buka puasa bersama insan medi yang digelar di Harmoni Hotel, Nagoya, Jumat (01/06/2018).

Pernyataan tersebut juga disampaikan, dalam menanggapi adanya permasalahan tuntutan "super ringan" yang diberikan oleh JPU Kejari Batam terhadap Ahmad Sahwan, WN Malaysia pilot Malindo Air yang tersandung kasus narkob jenis sabu seberat 1,9 gram.

"Dalam menjalankan tugas banyak fenomena yang mencuat ke media massa, selaku penegak hukum juga harus siap mempertanggung jawabkan segala keputusannya. Tapi dalam setiap kasus, saya harap rekan-rekan media dapat melihat dari berbagai sudut," kata Filpan.

Menyikapi tuntutan 'super ringan terhadap pilot Malindo Air ini, yang hanya dituntut 9 bulan penjara, Filpan juga menyatakan pihaknya siap mempertanggung jawabkan hal tersebut. Walau dalam kasus ini, ia sendiri menyatakan adanya potensial lose sebanyak 80 persen dalam proses penegakan hukum.

"Apabila melihat dari langkah-langkah penegakan hukumnya, mungkin penegakan hukumnya hanya sampai 20 persen, sementara 80 persennya lose," ujarnya.

Menurutnya, adanya hal ini juga disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak adanya kerja sama dengan negara asal terdakwa. Namun Filpan sendiri juga enggan menjelaskan secara detail mengenai adanya kerja sama tersebut.

Perkara ini sendiri bermula pada Desember 2017 silam, di mana terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, saat melakukan tes urine rutin terhadap seluruh awak maskapai penerbangan.

Saat itu, terdakwa --yang baru saja menerbangkan burung besinya dari Malaysia ke Hang Nadim, menuju ke pemeriksaan Imigrasi. Namun, melihat adanya petugas BNNP Kepri yang melakukan pemeriksaan urin, terdakwa kemudian pergi ke toilet dan membuang satu bungkusan bersi sabu seberat 1,9 gram.

Pihak BNNP Kepri sendiri menjerat Ahmad Syahman dengan pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni pasal 112 ayat (1), atau kedua pasal 115 ayat (1) atau ke tiga pasal 127 ayat (1) huruf a.

Sayangnya, dalam persidangan, Rabu (23/05/2018) lalu JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara atas dakwaan subsider melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, sebagai penguna nakorba tanpa mempertimbangkan kepemilikan barang bukti sabu di atas 1 gram, sebagaimana pasal yang dikenakan penyidik.

Kecurigaan terhadap tuntutan "super ringan" yang diberikan JPU sendiri juga mencuat setelah adanya pihak keluarga terdakwa yang melakukan permintaan agar kasus Ahmad Sahwan tidak sampai ke meja hijau. Cukup direhabilitasi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kata lain dengan pasal tersebut hanya sebagai pengguna dengan menghilangkan pasal kepemilikan narkoba. Kabarnya, uang yang mengalir saat itu sebesar Rp 200 juta.

Editor: Surya