Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Satu Keluarga Komplotan Pencuri Toko Buah di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 30-07-2024 | 19:24 WIB
Pelaku-pencurian-sekeluarga.jpg Honda-Batam
Polresta Tanjungpinang gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian toko buah, Selasa (30/7/2024). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinag dan Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh satu keluarga di sebuah toko buah di wilayah Bintan Center, Tanjungpinang. Peristiwa pencurian pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 18.24 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Perbowo saat melakukan konferensi pers di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/07/2024).

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang merupakan satu keluarga, terdiri dari seorang laki-laki, seorang ibu, anak dan cucu.

Laki-laki berinisial I (40 tahun) bersama pelaku perempuan berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian pemilik toko, sementara cucunya melakukan eksekusi dengan mengambil barang-barang dan membuka laci kasir. Setelah berhasil, mereka segera melarikan diri dengan mobil sewaan.

"Modus operasi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli buah. Ketika berada di toko, pelaku mengambil satu buah tas selempang warna hitam merek CPU yang berada di dalam laci meja kasir, sebuah gelang kaki emas, satu unit HP merek Oppo tipe Reno 4, tas selempang warna hitam merek Chibao, dompet kulit warna hitam, dan menggunakan satu unit mobil Toyota Calya warna merah untuk melarikan diri," jelas AKP Agung Tri Perbowo.

"Barang-barang curian tersebut kemudian dibagi-bagikan oleh nenek mereka yang merupakan residivis berusia 60 tahun, berinisial K, yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa. Pelaku sempat melarikan diri ke Batam sebelum akhirnya berhasil ditangkap," tambahnya.

Para pelaku kini dihadapkan pada pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.

Editor: Yudha