Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivis Berlian Minta Majelis Hakim Hukum Berat Pilot Malindo Air
Oleh : Hadli
Jum\'at | 01-06-2018 | 16:28 WIB
berlian-rosano1.jpg Honda-Batam
Presiden LSM Berlian, Rosano.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivis Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) meminta kepada majelis hakim PN Tanjungpinang menghukum berat Muhamad Sahman, Pilot Malindo Air yang tersandung narkoba.

"Barang bukti 1,9 gram sabu itu adalah miliknya. Seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat (1), atau kedua pasal 115 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab, barang sabu itu miliknya," kata Presiden LSM Berlian, Rosano, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (1/6/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Rosano seharusnya menuntut terdakwa dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut, jelas dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

"Ini pasal yang harus dijadikan acuan jaksa untuk menuntut sang pilot sebagaimana pasal yang dicantumkan penyidik BNN Kepri," ujar dia.

Pertimbangan lainnya, kata Rosano adalah terdakwa merupakan soeorang pilot. Pada saat menerbangkan pesawat Malindo Air dari Johor, Malaysia ke Batam Indonesia ada sebanyak 44 orang penumpang. Kondisi sang pilot kala itu sudah mrnggunakan sabu. Hal ini dilihat dari pernyataan BNN Kepri bahwa Muhamad Sahwan positive menggunakan sabu.

"Pertimbangan lainnya untuk menjerat dia (Muhamad Sahwan) hukuman berat adalah ketika menerbangakan Malindo Air, ada 44 nyawa yang dipertaruhkan. Jelas JPU ngacok dalam tuntutannya dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang pengguna. Pasal 112 memiliki narkoba tidak disertakan, JPU ngacok. Patut kita duga, ada nuansa suap didalamnya. Untuk itu, kita minta hakim dapat berlaku adil seadilnya," ujar Rosano.

Menurutnya, reverensi kasus lainnya yang disidangkan di PN Batam adalah M terdakwa kasus narkotika sabu seberat 0,9 gram divonis dengan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 milyar, subsidair kurungan penjara 1 tahun. Sedangkan CLS (62) Warga Negara Singapura atas kasus penggunaan narkotika sabu seberat 0,36 gram, divonis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

"Semoga hakim memvonis lebih berat lagi beri hukum minimal 4 tahun, karena ada dua kasus di PN Batam dengan BB jauh lebih sedikit dan warga biasa di vonis 7 tahun. Kenapa pilot yang punya tanggungjawab besar bagi penumpang dan keselamatan lintas udara penerbangan tidak bisa di hukum berat? Semoga hakim masih milik negara dan mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar Rosano.

Presiden LSM Berlian ini juga meminta Kejati Kepri untuk memeriksa jaksa-jaksa yang menanggani kasus ini. "Kami akan kawal kasus ini," tegasnya.

Editor: Yudha