Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Ringan Pilot Malindo Air Beraroma Suap, Begini Penjelasan BNN Kepri
Oleh : Hadli
Jum\'at | 01-06-2018 | 14:52 WIB
pilot-malindo12.jpg Honda-Batam
Pilot Malindo Air, Ahmad Sahwan bin Sahruddin, pemilik sabu seberat 1,9 gram hanya dituntut selama 9 bulan penjara dipotong masa tahanan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tuntutan ringan Ahmad Sahwan, pilot Malindo Air yang ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam memiliki 1,9 gram sabu, menuai polemik dan sorotan publik. Bahkan, beredar dugaan aroma tak sedap di balik tuntutan ringan sang JPU.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkapkan, orang tua dari Ahmad Sahwan, pemilik sabu 1,9 gram, pernah datang ke BNN dan meminta langsung agar anaknya dapat direhabilitasi sebagai pengguna narkoba.

"Setelah pilot Malindo Air itu kita tahan, ibunya ada 3 sampai 4 kali datang ke sini (BNNP Kepri) meminta anaknya untuk direhab. Tapi tidak memenuhi kriteria," kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (31/5/2018).

Dijelaskan, untuk kewenangan yang menentukan apakah tersangka bisa direhab atau tidak ada pada penyidik. Berdasarkan aturan perundang-undangan, untuk narkotika di atas satu gram tidak bisa direbab. Dan dalam kasus ini, warga Malaysia itu memiliki barang bukti di atas 1 gram.

"Jadi dalam kasus ini penyidik BNN memang tidak ada mengajukan tersangka untuk direhab. Makanya tidak ada asesment yang digelar," jelas Bubung.

Bubung juga mengungkapkan, bahwa sejak awal dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (DPDP) hingga proses tahap I di kejaksaan, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), atau kedua pasal 115 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, dalam proses tahap I berkas perkara dinyatakan tidak lengkap P-19 dan JPU mengembalikan berkas tersebut. Petunjuk JPU saat itu agar disertakan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Jaksanya bilang karena ini seorang pengguna tolong masukkan juga pasal rehab. Saya bilang, loh barang bukti di atas 1 gram bagaimana bisa direhab. Tapi jaksa tetap juga ngotot minta masukkan rehab. Cukup lama prosesnya, tapi karena saya pikir pasal 112 tidak hilang saya pikir tidak masalah," papar dia.

Selain itu, pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, keluarga terdakwa pilot Malindo Air Ahmad Sahwan hadir sempat berkoar telah banyak mengeluarkan uang agar anaknya bisa direhab. Berdasarkan informasi pada saat proses penyidikan, diduga ibu korban telah mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta agar anaknya bisa direbab.

Tidak terima karena uang sudah banyak keluar, keluarga melaporkan kasus ini ke konsulat Johor. Laporan itu diteruskan ke Kejagung.

Menanggapi hal itu, Bubung menegaskan tidak ada uang yang diterima. "Ibu Muhamad Sahwan hanya minta anaknya direhab, waktu itu 3-4 kali dalam satu bulan datang ke sini. Saya tidak ada terima apapun," tegas Bubung. "Saya pastikan tidak ada," tegasnya lagi.

Sementara itu, Juhrin Pasaribu pengacara terdawa pilot Malindo Air Muhamad Sahwan yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, belum bersedia menanggpi dugaan suap tersebut. Melalui telpon seluler dan konfirmasi WhasApp juga tidak ditanggapi.

Editor: Yudha