Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Dilapor ke Kejagung

Beraroma Suap, Tuntutan 'Super Ringan' Pilot Malindo Air Disorot Publik
Oleh : Hadli
Jum\'at | 01-06-2018 | 11:40 WIB
pilot-malindo2.jpg Honda-Batam
Malaysia Ahmad Sahwan yang berprofesi sebagai Pilot Malindo Air. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tuntutan "super ringan" yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahmad Sahwan, warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai Pilot Malindo Air, menuai polemik dan sorotan tajam dari publik. Bahkan, beredar dugaan aroma tak sedap di balik keluarnya tuntutan ringan sang JPU.

Mencuatnya dugaan suap ini justru bersumber dari keluarga terdakwa Ahmad Sahwan sendiri, yang melaporkan kasus tersebut melalui perwakilan negara asalnya di Jakarta. Berdasarkan laporan itu, kasus ini sampai juga ke meja Jaksa Agung.

"Sebenarnya, permasalahan ini sudah sampai ke Kejaksaan Agung, karena keluarga dan ibunya Ahmad Sahwan ditakut-takuti akan dituntut hukuman tinggi. Tapi, uang sudah diberi kasus jalan terus, makanya dilaporkan," ujar sumber BATAMTODAY.COM yang namanya enggan ditulis, Senin (28/5/2018).

Permintaan dari keluarga adalah agar kasus Ahmad Sahwan tidak sampai ke meja hijau. Cukup direhabilitasi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kata lain dengan pasal tersebut hanya sebagai pengguna dengan menghilangkan pasal kepemilikan narkoba. Kabarnya, uang yang mengalir saat itu sebesar Rp 200 juta.

Ternyata, setelah uang diserahkan, kasus terus berjalan. Bahkan, penyidik terus melengkapi berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga dinyatakan lengkap alias P21 dan dilanjutkan dengan penyerahan tahap dua barang bukti 1,9 gram sabu beserta Ahmad Sahwan.

Oleh penyidik BNNP Kepri, warga negara Malaysia itu dijerat dengan pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni pasal 112 ayat (1), atau kedua pasal 115 ayat (1) atau ke tiga pasal 127 ayat (1) huruf a.

Sayangnya, dalam persidangan, JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara atas dakwaan subsider melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, sebagai penguna nakorba tanpa mempertimbangkan kepemilikan barang bukti sabu di atas 1 gram, sebagaimana pasal yang dikenakan penyidik.

"Kabarnya, oknum jaksa di Kejati yang 'bermain' dalam kasus ini berinisial Dd. Ia Merupakan jaksa utama dalam kasus ini. "Silakan langsung tanya saja dengan pengacaranya, dia yang menyerahkan dananya, setelah diperoleh dari pihak keluarga terdakwa di Malaysia," ujar sumber.

Pengacara terdakwa, Juhrin Pasaribu, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait kasus ini, terkesan menghindar. Saat ditanyakan kasus Pilot Malindo Air, apa alasannya meminta majelis hakim menghukum 9 bulan potong masa tahanan dan direhab, yang sama persis dengan tuntutan JPU, Juhrin tak memberikan jawaban.

"Saya ada rapat. Ini baru saja mulai, kira-kira 1 atau 2 jam lagi saya hubungi balik," kata dia, Senin (28/5/2018) siang. Namun setelah beberapa jam dihubungi beberapa kali, ia sudah tidak bersedia mengangkat telpon. Konfirmasi melalui Whasapp pun juga tidak digubris sampai dengan berita ini diunggah.

Sebelumnya, terdakwa Ahmad Sahwan bin Sahruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2017 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam

Ia ditangkap sesaat setelah mendaratkan pesawat Malindo Air dari Malaysia tujuan Batam, Indonesia dengan membawa 44 orang penumpang bersama awak pesawat.

Aksi nekatnya setelah mengonsumsi sabu membawa penumpang terbang, tentu saja mengancam keselamatan seluruh orang yang ada di dalam pesawat tersebut.

Hal itu terbukti dari hasil tes urine, Ahmad Sahwan positif konsumsi sabu. BNN ketika itu sedang melakukan operasi ke awak pesawat menjelang pergantian tahun 2017.

Editor: Dardani