Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Tangkap Lagi Penyelundup Sabu Asal Malaysia
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 17-01-2012 | 15:21 WIB
sabu-amin.gif Honda-Batam

Tengku Muhamad Amin asal Malaysia, penyelundup sabu yang berhasil ditangkap petugas BC Batam.

BATAM, batamtoday - Sindikat narkoba internasional tak ada henti-hentinya menjalankan bisnis haram mereka untuk melakukan penyeludupan narkoba ke Batam, meski usaha itu kerap sekali digagalkan aparat Bea dan Cukai (BC) maupun petugas kepolisian.

Padahal baru Senin kemarin (16/1/2012) sekitar pukul 10.30 WIB aparat BC yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menegah penyeludupan narkoba jenis shabu yang dibawa pelaku Fakhrurazi yang baru tiba dari Stulang Laut, Johor Bahru, Malaysia dan mengamankan barang bukti (BB) shabu 3 kapsul seberat 109 gram yang disimpan di dalam anus. 

Kembali hari ini, Selasa (17/1/2012)  aparat BC yang bertugas di Pelabuhan Ferry International Batam Centre mengagalkan penyelundupan shabu ke Batam. Pelaku bernama Tengku Muhamad Amin (32) warga Aceh ditangkap ketika baru turun dari MV Mirangga Alpha dari Stulang laut, Johor Bahru, Malaysia sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Hari ini sekali lagi kami berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis shabu dari Malaysia," kata Kunto Prasti, Kabid Penindakan dan Pengawasan (P2) Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Type B Batam kepada batamtoday

Kurir shabu ini dibekuk petugas yang curiga atas gerak-geriknya saat baru turun dari kapal, tak mau ambil resiko petugas langsung menggeledah pelaku dan ternyata dari dalam anusnya disimpan tiga kapsul narkoba jenis shabu. 

"Dari penyelidikan dan pengakuan pelaku ternyata ada tiga kapsul shabu yang disimpan dalam anusnya, tapi beratnya belum kita ketahui karena masih menunggu barang haram itu dikeluarkan," terangnya. 

Guna pengembangan dan penyelidikan pelaku kini dibawa ke Rumah Sakit Awal Bross (RSAB) untuk dilakukan pemeriksaan, dan hingga berita ini diturunkan barang haram itu belum bisa dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku. 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit di Johor Malaysia ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta jika berhasil meloloskan shabu ke Batam dan nantinya barang haram itu akan dijemput seseorang jika telah sampai ke Batam.