Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Gelper

Pagi Ini, Jhony Resmi Diserahkan ke Kejari Batam
Oleh : Surya
Kamis | 12-01-2012 | 08:16 WIB
susilo.jpg Honda-Batam

AKBP Soesilowadi, Kanit I Pidana Umum Bareskim Mabes Polri

JAKARTA, batamtoday-Tersangka kasus perjudian berkedok permainan bola ketangkasan (gelper), Jhony, dilimpahkan ke tahap penuntutan, dan secara resmi akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (12/1/2012) pagi ini agar perkaranya segera disidangkan. Bareskim Mabes Polri menyatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Jhony sudah dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan BAP Jhony berikut tersangkanya dipimpin Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Mabes Polri AKBP Soesilowadi. Rombongan yang dipimpin AKBP Soesilo beranggotakan 5 anggota lapangan, dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan dua Anggota Propam Mabes Polri terbang dari Jakarta menuju Batam sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kami bersama anggota, dua rekan dari JPU Kejaksaan Agung, 2 rekan Propam membawa Jhony dkk tersangka gelper untuk diserahkan ke JPU Kejari Batam karena sudah lengkap. Kami berangkat jam 9," kata AKBP Soesilo di Jakarta, Kamis (12/1//2012).

Dengan pelimpahan BAP itu, tersangka Jhony resmi menjadi tahanan Kejari Batam. Terkait akan segera digelarnya kasus perjudian gelper di Pengadilan Negeri (PN) Batam, AKBP Soesilo meminta ormas Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan LSM se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk ikut serta memantau jalannya persidangan kasus tersebut.

"Mohon dukungan agar memantau pada saat persidangan di PN Batam, agar mereka tidak dibebaskan," katanya.

Menurut AKBP Soesilo, selain menyerahkan tersangka Jhony, pemilik arena permainan gelper, Bareskim Mabes Polri juga menyerahkan BAP dan 5 tersangka lainnya ke Kejari Batam.  Kelima tersangka saat penggrebekan pada 23 September 2011 lalu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 4 tahun. Kelimanya hanya menjalani proses pemeriksaan di Polda Kepri karena hanya sebagai pemain judi dan hanya dikenai wajib lapor.

Adapun barang bukti yang disita tim Bareskrim Mabes Polri adalah berupa 298 unit mesin gelper, uang sebanyak Rp 73 juta di 79 lokasi perjudian. Hingga kini Mabes Polri menyatakan arena gelper tersebut tidak boleh dioperasionalkan dan masih diberikan garis polisi atau police line. 

Permainan Gelper ini marak di Batam karena adanya izin Perda hiburan yang dikeluarkan Walikota Batam. Di mata Mabes Polri, Perda Gelper dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Dalam salah satu pasalnya, dijelaskan perjudian itu merupakan tindak kejahatan.

"Perda Batam jelas bertentangan dengan UU yang lebih tinggi lagi. Apalagi, sebelum kita melakukan penggerebekan, hasil penyelidikan mesin Gelper itu sudah dimodifikasi untuk perjudian," kata AKBP Soesilo.

Dalam Perda disebutkan Gelper untuk hiburan permainan anak-anak seperti Time Zone. Tapi faktanya, tidak ada anak-anak bermain di lokasi itu. Di lokasi Gelper itu, sudah ada petugas khusus yang menggantikan kupon hasil menang, dengan uang kontan. Jika ada hadiah hiburan seperti sepeda, boneka dan yang lainnya, itu hanya kedok belaka untuk mengelabui Polri agar tidak terjerat hukum.