Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Gelper Kampung Aceh Berstatus DPO
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 27-04-2018 | 13:41 WIB
gelper-kampung-aceh1.jpg Honda-Batam
Anggota Satreskrim Polresta Barelang Grebek Gelper Kampung Aceh Batam. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tarmizi alias Midi, dan Aziz Martua Siregar, pemilik dua gelanggang permainan (gelper) di Kampung Aceh yang digerebek beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan menegaskan, status DPO tersebut dikeluarkan karena hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Kita menggerebek dua lokasi gelper di Kampung Aceh. Pertama kita lakukan pada Jumat (13/4/2018) sore. Kemudian kembali dilakukan pada Minggu (22/4/2018) dini hari," ungkap Andri, Jumat (27/4/2018).

Dijelaskan, dua lokasi itu dimiliki oleh orang yang berbeda. "Penggrebekan lokasi pertama milik Midi dan yang kedua milik Aziz. Sekarang ini kita masih lakukan pengejaran," jelasnya.

Seperti berita sebelumnya, Unit Jatanras bersama Unit Buser Satreskrim Polresta Barelang kembali menggrebek gelanggang permainan elektronik (gelper) yang berada di Kampung Aceh, Mukakuning, Jumat (13/4/2018) sore.

Tindakan represif ini, dilakukan karena polisi menemukan indikasi perjudian. Selain itu, lokasi juga tidak memiliki izin resmi.

Pantauan di lokasi, penggerebekan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, yang baru serah terima jabatan siang tadi.

Kemudian, pada Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, Tim gabungan Unit Jatanras dan Buser Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Seibeduk, serta diback-up Unit Reskrim Polsek Batuampar yang melakukan penggerebekan kembali di lokasi lain, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

Editor: Yudha