Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Askes dan JHT Ribuan ASN serta THL Pemko Batam

Perkara Korupsi M Nashihan Segera Diperiksa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 27-04-2018 | 10:40 WIB
nashihan-korup.jpg Honda-Batam
M Nashihan saat bersaksi untuk terdakwa M Safaei di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mohammad Nashihan, pengacara perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) segera disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang atas tuduhan korupsi Rp55 miliar dana Askes dan JHT ribuan ASN serta THL Pemko Batam.

Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara M Nashihan oleh jaksa penuntut umum pada Kejati Kepri ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (26/4/2018) sore. Demikian Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (27/4/2018).

"Limpahan berkas perkara sudah kami terima dan diregister dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg atas nama M Nashihan," ujar Santonius.

Masih kata Santonius, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili majelis hakim Corpioner, Guntur Kurniawan dan Suherman, serta Panitera Pengganti Didi Kasi Ono. "Jadwal persidangan belum ditentukan, baru majelis hakim dan PP yang sudah ditetapkan Ketua Pengadilan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan oknum pengacara PT BAJ, M Nashihan dan mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Safei, sebagai tersangka dalam korupsi Rp55 miliar dana Akses dan JHT PNS serta THL Pemko Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan, penetapan dua tersangka itu dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nashihan dan M Syafei.

Atas perbuatannya, tersangka M Nashihan dan M Syafei dijerat dengan pasal 3 jo pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Gokli