Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Ratusan Handphone Milik Perusahaan, Een Safnita Dituntut 4 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 31-07-2024 | 14:04 WIB
gelapkan-HP.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa penggelapan ratusan handphone milik PT Satnusa Persada, saat menjalani persidangan di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan karyawan PT Satnusa Persada, Een Safnita, yang didakwa menggelapkan ratusan handphone milik perusahaan tempatnya bekerja, akhirnya dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum, Arif Darmawan, dalam surat tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa Een Safnita telah terbukti melakukan penggelapan handphone sebanyak 143 unit.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa Arif di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Een Safnita mengakibatkan perusahan tempatnya bekerja selama 4 tahun itu mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah. Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan lantaran penggelapan yang dilakukan terdakwa berlangsung berulang-ulang.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana," tegas Arif.

Sementara dua terdakwa lain yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Een Safnita dituntut 3 tahun penjara. "Menuntut terdakwa Dea dan terdakwa Steven dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambah Arif.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi). "Kami minta waktu satu minggu yang mulia untuk melakukan pembelaan," pinta penasehat hukum ketiga terdakwa.

Atas permintaan itu, majelis hakim menunda sidang hingga satu minggu dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan.

Untuk diketahui, penggelapan ratusan unit handphone milik PT Satnusa Persada terjadi sekira bulan Juni 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit ke Satreskrim Polresa Barelang.

Dari audit yang dilakukan, diketahui ada 143 packing handphone yang tidak memiliki isi sesuai dengan data milik perusahaan.

Mendapati laporan dari pihak manajemen, Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan bahwa ratusan handphone itu digelapkan oleh terdakwa Een Safnita, salah satu karyawati perusahaan pada bagian operator produksi. Karyawati itu (Een Safnita) kemudian ditangkap bersama dua orang lainnya (Dea dan Steven) yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut.

"Kepada Polisi, terdakwa Een Safnita mengaku telah bekerja di PT Satnusa Persada selama 4 tahun. Ia nekad melakukan aksi kejahatan itu lantaran terlilit utang dari pinjaman online (Pinjol)," kata jaksa, kala membacakan surat dakwaan pada persidangan beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli