Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ciduk Seorang Pria Terduga Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
Oleh : Freddy
Rabu | 31-07-2024 | 14:24 WIB
TSK-Cabul.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, saat menginterogasi tersangka pencabulan anak di bawah umur, Selasa (30/7/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang pria inisial AN (39) terduga pelaku cabul anak di bawah umur.

Pelaku AN ditangkap pada Selasa (29/7/2024), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2024.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menyampaikan pelaku dilaporkan mencabuli korban anak berumur 16 tahun, sebanyak dua kali, yakni Senin dan Selasa (22 dan 23/7/2024) di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

"Saksi pelapor mengetahui peristiwa itu pada Senin (29/7/2024) dari warga. Kemudian saksi pelapor menghubingi Babinsa dan langsung menghubungi SPKT Polres Karimun," kata AKBP Fadli Agus, saat konferensi pers, Selasa (30/7/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.

"Pengakuan korban sudah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh pelaku dan kejadian pertama pada hari Senin (22/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB," jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban dengan ucapan "Awas kau kasih tahu orang". Hal yang sama dilakukan kembali pada Selasa (23/7/2024) dengan ancaman yang sama juga.

Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi untuk kredit handphone. Lalu sekira pukul 15.00 WIB, pelaku pergi dan ayah korban tidak ada di rumah dan saat itu timbul niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian, menambahkan untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 helai switer warna hitam, 1 helai celana jeans panjang, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.

"Pelaku AN dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutup AKP M Debby Tri Andrestian.

Editor: Gokli