Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Perketat Pengawasan Lingkungan Sembilan Perusahaan Berstatus Merah
Oleh : Yoseph Pencawan
Rabu | 11-01-2012 | 14:37 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah kota dan DPRD Batam setuju memperketat pengawasan kepada sembilan perusahaan yang ditetapkan belum melakukan pengelolaan lingkungan sesuai aturan dalam program penilaian peringkat (Proper) periode 2010-2011 oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini, Rabu (1/1/2012), Pemeritah kota dan DPRD Batam sepakat akan mengatur jadwal melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama-sama secara rutin ke perusahaan-perusahaan tersebut.

"Pengawasan harus diperketat. Komisi III akan bersinergi dengan Bapedal," ujar Jahuin Hutajulu, Ketua Komisi III DPRD Batam.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan sembilan perusahaan yang beroperasi di Kota Batam belum melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan dengan status berwarna merah.

Penetapan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Program Penilaian Peringkat (Proper) Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2010-2011 yang dirilis KLH per 30 November 2011.

Kesembilan perusahaan 'bandel' itu antara lain PT PLN (Persero) PLTD Batam (energi PLTD), PT Greenindo Tritama (pengolahan B3), PT Desa Air Cargo (pengolahan B3) dan PT Batam Slope Sludge Treatment Center (pengolahan B3).

Kemudian PT Aker Solutions (pengolahan logam), PT Indotirta Suaka (peternakan), RS Awal Bros (rumah sakit), RS Otorita Batam (rumah sakit) dan PT Batamindo Investment Cakrawala (kawasan industri).

Selain pemerintah kota dan DPRD, pengawasan kepada perusahaan-perusahaan itu bahkan akan melibatkan langsung instansi penegak hukum.

Dendi N Purnomo, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam dalam rapat mengungkapkan pihaknya juga akan mengajak pihak kepolisian untuk ikut melakukan pengawasan.