Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Periksa Dua Orang yang Terlibat Pembabatan Hutan Bakau di Desa Berakit
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 20-04-2018 | 09:52 WIB
hutanbakau1.jpg Honda-Batam
Penyidik Satrekrim Polres Binta saat memeriksa dua orang yang terlibat pengrusakan hutan bakau bakau di Desa Berakit. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jajaran Satreskrim Polres Bintan terus mendalami kasus pembabatan hutan bakau (mangrove) di Desa Berakit, RT 07/ RW 04 Kampung Sialang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan pun telah memeriksa dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengrusakan lingkungan itu.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Angga Riatma, mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya terlebih dahulu mengecek ke lapangan (Kampung Sialang) untuk melihat langsung kerusakan hutan bakau di lokasi tersebut.

"Kita sudah terun ke lapangan. Kita cek ternyata benar adanya pembabatan hutan bakau," beber Angga kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (20/4/2018).

Melihat kondisi hutan bakau sudah dalam kondisi rusak parah, kata Angga, pihaknya langsung memintai keterangan dari warga sekitar. Sehingga berhasil mendapatan informasi siapa pekerja di kawasan yang bakal dibangun resort itu.

"Kita panggi pekerja dan pemilik lahan, yakni AT dan SM," ungkap Angga lagi. Dari hasil pemeriksaan sementara, katanya, AT ini hanya pekerja. Sedangkan yang menyuruhnya untuk melakukan aktifitas di kawasan tersebut adalah SM.

"Dugaan sementara, pidana atas kejadian tersebut antara lain Undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang RI No. 27 tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," tutur Angga.

Hingga saat ini, katanya, pihaknya masih mendalami sangkaan pidana atas pembatabatan hutan bakau tersebut, termasuk koordinasi dengan pihak terkait.

"Selain melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terlibat, kita masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menguatkan sangkaan pidananya," ungkap Angga.

Editor: Udin