Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di 23 TKP Wilayah Karimun
Oleh : Wandy
Rabu | 18-04-2018 | 16:04 WIB
kasat-karimun1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan Andi (18) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beroperasi di 23 TKP wilayah Karimun.

Andi berhasil diamanakan di Sungai Pasir Kecamatan Meral pada Minggu (15/4/2018). Pada saat melakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, pelaku pencurian tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa rumahnya telah dibobol maling.

"Kejadiannya ketika korban pulang dari Mesjid usai sholat subuh didapati rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Lalu mendapat laporan dari istrinya bahwa rumahnya telah dimasuki maling," kata Lulik Rabu (18/4/2018).

Dilakukan pengecekkan ternyata benar pelaku berhasil menggondol uang sejumlah Rp 1.300.000, satu unit Handphone merk Oppo F1s.

Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu malam sekira pukul 22.00 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di sekitaran Baran Meral, Karimun.

"Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan. Awalnya pelaku sempat melawan namun petugas berhasil meringkus tersangka," ujarnya.

Selanjutnya tersangka digiring ke Mapolres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan tersangka, dia mengaku telah beraksi melakukan di 23 TKP.

Dengan modus, pada saat masyarakat tertidur lelap dan rumah dalam keadaan kosong. Kabarnya tersangka juga sempat melakukan pencurian di Kapal-kapal yang berlabuh di dermaga, baik kapal barang maupun kapal ikan.

Editor: Yudha