Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Senilai Rp6,7 Miliar

Kontrak Pengelolaan Sampah di Batam Penunjukan Langsung
Oleh : Yoseph Pencawan
Senin | 09-01-2012 | 13:38 WIB

BATAM, batamtoday - Pengelolaan sampah di Kota Batam dari Januari hingga Februari 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp6,7 miliar ternyata dilakukan oleh pemerintah kota melalui penunjukan langsung kepada PT Royal Gensa Asih.

Hal itu diungkapkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Batam hari ini, Senin (9/1/2012).

Sulaiman Nababan, Sekretaris DKP Kota Batam menjelaskan pihaknya sudah menggandeng PT Royal Gensa Asih (RGA) untuk melakukan pengelolaan sampah sepanjang 60 hari kerja atau dari Januari hingga Februari 2012.

"Kerjasama dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung," ujarnya.

PT RGA sudah ditunjuk melakukan pengangkutan sampah rumah tangga dari masyarakat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur dengan pagu sebesar Rp6,3 miliar dan pengelolaan TPA (landfill) berpagu Rp435 juta sehingga totalnya Rp6,735 miliar.

Di hadapan Komisi III, dia mengatakan walaupun pagu anggaran sebesar itu, namun menurutnya kerjasama tersebut dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung dengan alasan utamanya kondisi yang mendesak.

Pada 5 Desember 2011 lalu DKP sudah mengirim surat ke DPRD untuk meminta persetujuan pelelangan pengelolaan sampah.

Namun karena tidak mendapat jawaban, DKP mempertimbangkan untuk melakukan penunjukan langsung karena waktu yang mendesak mengingat pada awal tahun pengangkutan sampah sudah harus dilakukan.

Karena itu pada 23 Deseber 2012 DKP kembali mengirim surat ke DPRD meminta persetuan untuk melakukan penunjukan langsung.

Dan karena tidak juga mendapat jawaban, akhirnya DKP melakukan penunjukan langsung pada 30 Desember 2011 dengan menggandeng PT RGA sebagai mitra.

"Kalau menyangkut pelayanan publik bisa dilakukan penunjukan langsung, tidak melalui tender. Kami suda konsultasi ke instansi-instansi terkait seperti kejaksaan. Acuan hukumnya Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 1995," kilahnya.