Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Terima Suap, Dendi Purnomo Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 09-04-2018 | 16:28 WIB
dendi11.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam usai sidang tuntutan kasus suap di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dendi Purnomo, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam terdakwa suap dan pungutan liar pada pengurusan izin Berita Acara Pembuatan (BAP) Tank Cleanning dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (9/4/2018).

Di persidangan, JPU Fahmi mengatakan terdakwa Dendi Purnomo terbukti telah menerima uang senilai Rp 25 juta yang diberikan terdakwa Amirudin selaku Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta di rumah terdakwa.

Dengan pertimbangan itu, Fahmi menyatakan terdakwa terbukti bersalah memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, sebagaimana melanggar pasal dalam dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

"Menuntut terdakwa Dendi Purnomo dengan tuntutan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Fahmi di ruang sidang PN Tanjungpinang.

Sementara barang bukti berupa sejumlah uang Rp 25 juta yang disita dari terdakwa dan uang Rp 10 juta dari tangan Amirudin yang rencananya akan diberikan untuk Masrial selaku Kabid serta Hasbi Kasi Pengawasan dan penindakan DLH Batam sehingga total seluruhnya sebesar Rp 35 juta dirampas untuk negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Dendi Purnomo yang didampingi oleh Penasehat Hukummya Farel SH meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu selama satu minggu untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa," ujar Dendi.

Mendengar itu Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho SH serta didampingi Joni Gultom dan Corpioner SH menunda persidangan selama satu pekan dengan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU M Chadafi SH, mengatakan, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan, yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo.

Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan kronologis pemeberiaan dana Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin, kepada Dendi Punromo di rumah terdakwa, Perumahan Tanjung Riau Batam, pada Senin (23/10/2017), sebelum akhirnya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Dua terdakwa suap dan pungutan liar (pungli) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo, dan Direktur PT Telaga Biru Semesta tersangka Amirudin, diamankan Tim Saber Pungli Polda Kepri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga mengamankan dua amplop suap berisi Rp25 juta dan Rp10 juta dari tersangka Dendi Purnomo dan Amirudin.

Motif pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai Kontrak Rp4 miliar.

Pemberian dana Rp25 juta oleh Amirudin, berkaitan dengan pengurusan izin dan pengawasan pekerjaan tank cleaning, yang seharusnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Editor: Yudha